|
Nasional
Perluasan Kewenangan DPD Dinilai Akan Timbulkan Gejolak
Selasa, 26 Oktober 2004 | 05:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rencana memperluas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui amendemen UUD 45 diyakini akan menimbulkan gejolak dalam sistem ketatanegaran.
Hal ini diungkapkan mantan Sekretaris MPR Lukman Hakim Syaifuddin kepada Tempo saat dihubungi melalui telepon, Senin (25/10).
"Timing-nya tidak tepat, karena DPD baru terbentuk," tambah Lukman. Sistem ketatanegaraan Indonesia juga masih dalam tahap penataan.
"Kalau sekarang belum tertata terus diubah lagi akan timbulkan ketidakpastian," ujarnya. Namun pihaknya bisa memahami alasan amendemen ini, yaitu bagaimana kepentingan daerah dapat terwakili secara memadai di tingkat pusat.
Dalam pengajuan amendemen, menurut Lukman, harus menempuh prosedur yang diatur dalam pasal 37 UUD 45. Pengajuan harus didukung sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR. Jumlah anggota MPR mencapai 678, sementara jumlah anggota DPD hanya 128. "Belum ada sepertiganya," tambah Lukman.
Selain itu harus jelas tentang pasal yang akan diamendemen, lengkap dengan alasannya. "Saya sendiri belum tahu pasal yang akan diubah, alasannya dan akan diubah jadi apa," tandas Lukman.
Pihak pengaju amendemen juga harus melakukan sosialisasi ide ke anggota MPR maupun masyarakat. Hingga saat ini belum pernah ada sosialisasi amendemen ini ke lingkungan MPR. "Supaya mereka bisa mendapatkan dukungan," ujarnya.
Dukungan masyarakat mutlak diperlukan karena MPR berada di tengah-tengah masyarakat. Untuk meraih dukungan masyarakat, pihak DPD harus terlebih dahulu memberikan bukti kinerja yang baik.
Mawar Kusuma - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|