Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Perluasan Kewenangan DPD Dinilai Akan Timbulkan Gejolak
Selasa, 26 Oktober 2004 | 05:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Rencana memperluas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui amendemen UUD 45 diyakini akan menimbulkan gejolak dalam sistem ketatanegaran.

Hal ini diungkapkan mantan Sekretaris MPR Lukman Hakim Syaifuddin kepada Tempo saat dihubungi melalui telepon, Senin (25/10).

"Timing-nya tidak tepat, karena DPD baru terbentuk," tambah Lukman. Sistem ketatanegaraan Indonesia juga masih dalam tahap penataan.

"Kalau sekarang belum tertata terus diubah lagi akan timbulkan ketidakpastian," ujarnya. Namun pihaknya bisa memahami alasan amendemen ini, yaitu bagaimana kepentingan daerah dapat terwakili secara memadai di tingkat pusat.

Dalam pengajuan amendemen, menurut Lukman, harus menempuh prosedur yang diatur dalam pasal 37 UUD 45. Pengajuan harus didukung sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR. Jumlah anggota MPR mencapai 678, sementara jumlah anggota DPD hanya 128. "Belum ada sepertiganya," tambah Lukman.

Selain itu harus jelas tentang pasal yang akan diamendemen, lengkap dengan alasannya. "Saya sendiri belum tahu pasal yang akan diubah, alasannya dan akan diubah jadi apa," tandas Lukman.

Pihak pengaju amendemen juga harus melakukan sosialisasi ide ke anggota MPR maupun masyarakat. Hingga saat ini belum pernah ada sosialisasi amendemen ini ke lingkungan MPR. "Supaya mereka bisa mendapatkan dukungan," ujarnya.

Dukungan masyarakat mutlak diperlukan karena MPR berada di tengah-tengah masyarakat. Untuk meraih dukungan masyarakat, pihak DPD harus terlebih dahulu memberikan bukti kinerja yang baik.

Mawar Kusuma - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Koalisi Kebangsaan Menangkan Kursi Ketua DPRD Bekasi
DPD akan Sahkan Empat Panitia Ad hoc
Ginandjar Siap Mundur dari Pimpinan DPD Bila Terbukti Korupsi
DPD Berikan Enam Nama Pengisi Pimpinan MPR
Akbar: Keinginan DPD Masih Bisa Dinegosiasikan
Bertemu DPD, Yudhoyono Tidak Singgung Jatah Pimpinan MPR
Ginandjar Minta 2 Kursi Wakil Ketua MPR Diisi DPD
DPD Usulkan Perubahan Tatib MPR
Ginanjar Terpilih Menjadi Ketua DPD
Ginanjar dan Gusman Bersiang Ketat Rebut Kursi Ketua DPD
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.22 Thn.2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
UU RI No.12 Thn.2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data