|
Nasional
Peradilan Ad Hoc Korupsi Siap Tangani Kasus Korupsi
Senin, 25 Oktober 2004 | 15:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan peradilan tindak pidana korupsi sudah bisa langsung menangani kasus korupsi. Ya bisa, langsung," tegas Bagir saat ditemui Tempo disela-sela rapat evaluasi pembaharuan MA di Gedung MA, Senin (1/11).
Hal itu berhubungan dengan selesainya pelatihan yang diikuti oleh sembilan hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang akan ditutup nanti sore oleh Bagir Manan di Hotel Santika.
Pernyataan Bagir itu bertentangan dengan pernyataannya sebelumnya, dimana peradilan korupsi baru bisa dimulai pada bulan Desember ini.
Ketika hal itu dikonfirmasikan pada Wakil Ketua MA bidang judicial, Maria Sutadi, menurutnya peradilan korupsi baru bisa dimulai bulan Desember. "Gedung belum siap," alasannya.
Alasan tersebut didapatnya karena hari ini Maria meminta konfirmasi soal kesiapan gedung peradilan korupsi kepada kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gedung tersebut baru bisa dipakai bulan Desember karena sekarang sedang dalam tahap persiapan.
Indriani - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|