Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Peradilan Ad Hoc Korupsi Siap Tangani Kasus Korupsi
Senin, 25 Oktober 2004 | 15:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan peradilan tindak pidana korupsi sudah bisa langsung menangani kasus korupsi. Ya bisa, langsung," tegas Bagir saat ditemui Tempo disela-sela rapat evaluasi pembaharuan MA di Gedung MA, Senin (1/11).

Hal itu berhubungan dengan selesainya pelatihan yang diikuti oleh sembilan hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang akan ditutup nanti sore oleh Bagir Manan di Hotel Santika.

Pernyataan Bagir itu bertentangan dengan pernyataannya sebelumnya, dimana peradilan korupsi baru bisa dimulai pada bulan Desember ini.

Ketika hal itu dikonfirmasikan pada Wakil Ketua MA bidang judicial, Maria Sutadi, menurutnya peradilan korupsi baru bisa dimulai bulan Desember. "Gedung belum siap," alasannya.

Alasan tersebut didapatnya karena hari ini Maria meminta konfirmasi soal kesiapan gedung peradilan korupsi kepada kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gedung tersebut baru bisa dipakai bulan Desember karena sekarang sedang dalam tahap persiapan.

Indriani - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mantan Kadis Kesehatan Buru Ditangkap
Gubernur Sumatera Barat Jadi Tersangka Korupsi Rp 6,4 miliar.
Pejabat KPU Lain Diduga Juga Terlibat Korupsi Senilai Rp 263 Miliar
Pembobol Kas Pemkot Langsa Rp 34 miliar, Ditangkap di Jakarta
Korupsi Dana Pengadaan Sapi Potong, Terus Disidik
Pemerintah Akan Bentuk Komisi Pengawas Kejaksaan
Mantan Menteri Melaporkan Bekas Pontianak ke Kejagung
Polisi Prioritaskan Kasus Karaha Bodas dan Genset Puteh
Dugaan Korupsi DPRD Kota Malang Rp 2,1 Miliar Dilaporkan KPK
Belum Satupun Anggota DPR Serahkan Laporan Kekayaan
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data