Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Bahas Pemulangan 700 TKI Ilegal
Senin, 25 Oktober 2004 | 21:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Luar Negeri Indonesia Hasan Wirajuda menyatakan pihaknya telah menyiapkan pertemuan dengan departemen terkait masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk membahas pemulangan 700 TKI ilegal di Malaysia.

Pertemuan dengan Kementerian Kesejahteraan Rakyat dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut direncanakan Rabu (27/10).

Pertemuan tersebut berkaitan dengan program pengampunan ramadhan oleh pemerintah Malaysia yang mulai dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober-14 November 2004.

"Departemen Luar Negeri bersama departemen terkait lainnya hanya dapat melakukan upaya preventif dengan mengusahakan pemulangan TKI ilegal Indonesia sebelum tanggal 14 Nopember 2004 nanti," papar Wirajuda di kantornya, Senin (25/10).

Mengenai pembiayaan yang harus ditanggung oleh TKI ilegal untuk mengurus surat perjalanan laksana paspor (SPLP) dan biaya pemulangan ke Indonesia, Wirajuda menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan kelonggaran kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

Evy - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Rusdiharjo: Program Pengampunan Sangat Singkat
285 TKI Dideportasi dari Malaysia
Presiden Berencana ke Luar Negeri Bulan Depan
Stabilitas Politik Indonesia Makin Kondusif
Alwi: Belum Ada Upaya Diplomatis Pemulangan TKI Ilegal
Sebagian Besar TKI Kabupaten Sukabumi Ilegal
Indonesia Menentang Sanksi Uni Eropa pada Myanmar
Deplu Jamin Kepulangan Fitri
Polisi Amati Gerak-gerik Adrian di Los Angeles
Pelaku Bom di KBRI Paris Masih Gelap
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
Kebutuhan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri (2001-2004)
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data