|
Nasional
Rusdiharjo: Program Pengampunan Sangat Singkat
Senin, 25 Oktober 2004 | 03:55 WIB
TEMPO Interaktif, Malaysia:Pihak perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia akan mengurus sekitar 700 ribu pendatang asing tanpa izin (PATI) asal Indonesia untuk mengikuti Program Pengampunan Ramadhan.
Demikian disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdiharjo kepada wartawan dalam acara jumpa pers di kantornya, Jalan Tun Razak Kuala Lumpur, Jumat (22/10) petang waktu setempat.
Dalam kesempatan itu, Rusdiharjo mengungkapkan rasa terima kasih dan menyambut baik kebijakan kerajaan Malaysia pimpinan YAB Dato’ Seri H. Abdullah Ahmad Badawi untuk memberikan pengampunan kepada 1.2 juta warga asing, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Malaysia secara tidak sah (ilegal) untuk pulang ke negara asal mereka menjelang hari raya tanpa dikenakan tindakan hukum.
Seluruh perwakilan RI di Malaysia yang terdiri dari KBRI di Kuala Lumpur dan empat Konsulat Jenderal di Johor Baharu, Pulau Pinang dan Sabah akan bekerja keras dalam proses pengeluaran dokumen perjalanan mulai Senin (25/10) demi memperlancar program pengampunan terhadap pendatang asing tanpa izin (PATI) yang akan diberlakukan mulai Jumat (29/10) dan berakhir pada hari Minggu (14/11).
Beliau mengakui waktu yang diberikan oleh pemerintah Malaysia sangat singkat. Tetapi ia akan berusaha untuk bisa dipergunakan sebaik mungkin.
“Walaupun waktu yang diberikan hanya dua minggu, tetapi kalau ada kerjasama dari warga Indonesia yang ilegal di Malaysia, maka niscaya proses pengiriman pulang akan menjadi mudah dan waktu yang ada juga akan mencukupi. Tetapi sebaliknya kalau mereka menunggu saat-saat akhir baru nongol ke perwakilan RI di Malaysia untuk urusan dokumen maka proses ini tentu akan terganggu dan kami akan mengalami kesulitan," tandas Rusdi.
Untuk memudahkan urusan keimigrasian di seluruh pintu keluar Malaysia, pihak KBRI dan Konsulat Jenderal akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang hanya berlaku untuk sekali jalan saja.
Bagi mereka yang akan membuat SPLP diminta mendatangi KBRI di Jalan Tun Razak 233 Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal RI di Jalan Burma 467 Pulau Pinang, Konsulat RI di Jalan Ayer Molek 723 Johor Baharu dan Konsulat Jenderal RI di Lorong Kemajuan, Keramunsing, Kota Kinabalu Sabah.
Pelayanan keimigrasian di masing-masing Perwakilan RI dibuka setiap hari termasuk hari Sabtu dan Minggu, mulai Senin (25/10) pukul 08.00 pagi sampai 09.00 malam.
Adapun syarat untuk mendapatkan SPLP, mereka cukup menunjukkan fotokopi salah satu dari kartu tanda sebagai WNI, seperti paspor asal, KTP, SIM, surat nikah dan kartu pelajar dengan disertakan gambar atau foto diri ukuran paspor sebanyak empat keping dengan latar belakang berwarna merah.
Biaya pembuatan SPLP dan juga ongkos pemulangan dari Malaysia hingga tempat tujuan di Indonesia menjadi tanggung jawab masing-masing orang, bukan tanggung jawab Pemerintah Indonesia ataupun Pemerintah Malaysia.
Ketika ditanya tentang jumlah biaya untuk satu dokumen SPLP, Rusdiharjo mengakui belum menetapkannya. “Kami perlu adakan rapat khusus tentang harga yang akan dibebankan kepada para TKI. Kami akan hubungi Jakarta dan berusaha menekan supaya harga per satu dokumen ditetapkan serendah mungkin,” ujarnya.
TH Salengke - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|