Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Rusdiharjo: Program Pengampunan Sangat Singkat
Senin, 25 Oktober 2004 | 03:55 WIB

TEMPO Interaktif, Malaysia:Pihak perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia akan mengurus sekitar 700 ribu pendatang asing tanpa izin (PATI) asal Indonesia untuk mengikuti Program Pengampunan Ramadhan.

Demikian disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdiharjo kepada wartawan dalam acara jumpa pers di kantornya, Jalan Tun Razak Kuala Lumpur, Jumat (22/10) petang waktu setempat.

Dalam kesempatan itu, Rusdiharjo mengungkapkan rasa terima kasih dan menyambut baik kebijakan kerajaan Malaysia pimpinan YAB Dato’ Seri H. Abdullah Ahmad Badawi untuk memberikan pengampunan kepada 1.2 juta warga asing, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Malaysia secara tidak sah (ilegal) untuk pulang ke negara asal mereka menjelang hari raya tanpa dikenakan tindakan hukum.

Seluruh perwakilan RI di Malaysia yang terdiri dari KBRI di Kuala Lumpur dan empat Konsulat Jenderal di Johor Baharu, Pulau Pinang dan Sabah akan bekerja keras dalam proses pengeluaran dokumen perjalanan mulai Senin (25/10) demi memperlancar program pengampunan terhadap pendatang asing tanpa izin (PATI) yang akan diberlakukan mulai Jumat (29/10) dan berakhir pada hari Minggu (14/11).

Beliau mengakui waktu yang diberikan oleh pemerintah Malaysia sangat singkat. Tetapi ia akan berusaha untuk bisa dipergunakan sebaik mungkin.

“Walaupun waktu yang diberikan hanya dua minggu, tetapi kalau ada kerjasama dari warga Indonesia yang ilegal di Malaysia, maka niscaya proses pengiriman pulang akan menjadi mudah dan waktu yang ada juga akan mencukupi. Tetapi sebaliknya kalau mereka menunggu saat-saat akhir baru nongol ke perwakilan RI di Malaysia untuk urusan dokumen maka proses ini tentu akan terganggu dan kami akan mengalami kesulitan," tandas Rusdi.

Untuk memudahkan urusan keimigrasian di seluruh pintu keluar Malaysia, pihak KBRI dan Konsulat Jenderal akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang hanya berlaku untuk sekali jalan saja.

Bagi mereka yang akan membuat SPLP diminta mendatangi KBRI di Jalan Tun Razak 233 Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal RI di Jalan Burma 467 Pulau Pinang, Konsulat RI di Jalan Ayer Molek 723 Johor Baharu dan Konsulat Jenderal RI di Lorong Kemajuan, Keramunsing, Kota Kinabalu Sabah.

Pelayanan keimigrasian di masing-masing Perwakilan RI dibuka setiap hari termasuk hari Sabtu dan Minggu, mulai Senin (25/10) pukul 08.00 pagi sampai 09.00 malam.

Adapun syarat untuk mendapatkan SPLP, mereka cukup menunjukkan fotokopi salah satu dari kartu tanda sebagai WNI, seperti paspor asal, KTP, SIM, surat nikah dan kartu pelajar dengan disertakan gambar atau foto diri ukuran paspor sebanyak empat keping dengan latar belakang berwarna merah.

Biaya pembuatan SPLP dan juga ongkos pemulangan dari Malaysia hingga tempat tujuan di Indonesia menjadi tanggung jawab masing-masing orang, bukan tanggung jawab Pemerintah Indonesia ataupun Pemerintah Malaysia.

Ketika ditanya tentang jumlah biaya untuk satu dokumen SPLP, Rusdiharjo mengakui belum menetapkannya. “Kami perlu adakan rapat khusus tentang harga yang akan dibebankan kepada para TKI. Kami akan hubungi Jakarta dan berusaha menekan supaya harga per satu dokumen ditetapkan serendah mungkin,” ujarnya.

TH Salengke - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

285 TKI Dideportasi dari Malaysia
Alwi: Belum Ada Upaya Diplomatis Pemulangan TKI Ilegal
Sebagian Besar TKI Kabupaten Sukabumi Ilegal
Jenazah TKW Tiba di Tanah Air
TKI Ditahan Karena Melarikan Warga Malaysia
Polisi Selidiki Asal Usul Paspor Casingkem dan Istiqomah
70 Persen TKI ke Timur Tengah Non Prosedural
200 Pengungsi akan Dipulangkan Akhir Oktober Ini
Deplu Berikan Sumbangan kepada Dua Mantan Sandera
Menakertrans Cabut Izin PT Akbar Insan Prima
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
Kebutuhan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri (2001-2004)
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data