Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

LSM Laporkan Nabiel ke Kepolisian
Senin, 25 Oktober 2004 | 02:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Beberapa LSM melaporkan mantan Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim ke Markas Besar Kepolisian RI, Minggu (24/10), terkait dugaan telah menyiarkan kebohongan publik.

Para pihak yang melaporkan adalah Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maemunah, Peneliti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Prakarma Radja Siregar, dan staf kampanye jatam Adi Widianto.

Mereka melaporkan tindakan Nabiel yang memuat hasil laporan tim terpadu penanganan kasus Buyat tertanggal 14 Oktober 2004 di website www.menlh.go.id. "Hal ini tanpa sepengetahuan ketua tim teknis Masnellyarti Hilman," ujar Radja. Di mana substansi dari laporan tersebut, kata dia, masih bersifat parsial.

"Substansi laporan tersebut tidak membahas kaitan kondisi fisika, kimiawi, dan biologi yang diperoleh dari 200 sampel," tutur Radja. Selain itu, analisis yang dipaparkan website KLH tidak mengkaji dampak kualitas paraemter fisika dan kimia perairan terhadap kondisi biodiversitas organisme laut.

Hal terpenting, kata Radja, hasil analisis tersebut tidak mengkaji paparan logam berat, khususnya arsen pada warga Buyat. "Padahal perhitungan ini lah yang menjadi tujuan seperti yang diamanatkan SK Menteri Lingkungan Hidup No. 97/2004," katanya.

Kuasa hukum dari Tim Pembela Aktivis Lingkungan (Tapal) Chairul Syah mengatakan, Nabiel diduga telah menlanggar lima pasal terkait Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Pidana. Pasal-pasal itu di antaranya pasal 43 ayat 2, pasal 46 ayat 1 dan pasal 47 huruf c UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Selain itu Nabiel diduga melanggar pasal 378 dan pasal 335 ayat satu KUHP.

Kerugian yang ditimbulkan oleh Nabiel, kata Siti, adalah telah menyiarkan informasi palsu dan menyesatkan publik. "Karena informasi di website hanya berdasar sebagian data. Jadi tidak mencerminkan kesimpulan dari seluruh data," kata Siti.

Ia juga mengatakan adanya informasi dalam website ditambah iklan dari PT Newmont Minahasa Raya yang mengatakan tidak ada pencemaran di Teluk Buyat telah membangun asumsi masyarakat bahwa laporan tersebut adalah benar.

"Padahal tim eknis ataupun tim terpadu yang bertugas menyampaikan seluruh hasil analisis belum selesai membahas studi tersebut," ujarnya.

RR Ariyani - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Rachmat Perjuangkan Adanya Menko Lingkungan Hidup
Berkas Buyat Dikembalikan ke Mabes Polri
CSIRO : Tidak Ada Pencemaran di Buyat
LSM Nilai Iklan Newmont Menyesatkan
Newmont Akan Ajukan Praperadilan
JATAM Tuduh Nabiel Pejabat Publik Tak Bermoral
Berkas Buyat Masih Diteliti Kejaksaan Sulawesi Utara
Rapat Internal Tim Teknis Kasus Buyat Berjalan Alot
Rapat Kasus Buyat Berlangsung Tertutup
Korban Buyat dan Newmont Tempuh Jalur Mediasi
> selengkapnya...


Referensi

Laporan Tim Peer Review Soal Kasus Teluk Buyat
Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Teluk Buyat

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data