|
Nasional
Menteri Kesehatan Diminta Jelaskan Mekanisme Penggratisan
Minggu, 24 Oktober 2004 | 14:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK) menilai pernyataan pemerintah melalui Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (23/10) yang membebaskan biaya perawatan rumah sakit bagi penderita penyakit antraks di desa Babakan Madang, Bogor, hanya bersifat politis.
Menurut Ketua Pendiri LBHK Iskandar Sitorus, karena dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kesehatan, seharusnya bisa lebih detail lagi dalam menyatakan sikap.
"Mestinya dia (Menteri) menjelaskan mekanisme penggratisan biaya pengobatan. Terutama dasar hukum yang digunakan," ujar Iskandar saat dihubungi Tempo, Minggu (24/10).
Iskandar mengatakan, dalam UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992, tidak diatur konstruksi hukum pembiayaan pemerintah pusat ke daerah untuk hal-hal demikian. Iskandar pun menilai rumah sakit daerah akan kesulitan untuk membiayainya.
"Lalu, jika nantinya pasien diharuskan membayar, bagaimana tanggung jawab pemerintah?" ujarnya. Karenanya, ia mengatakan pemerintah tidak akan dapat menekan rumah sakit daerah untuk menanganinya. "Karena rumah sakit itu pun bukan punya dia (menteri)," tegasnya.
RR. Ariyani - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|