|
Nasional
285 TKI Dideportasi dari Malaysia
Minggu, 24 Oktober 2004 | 13:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekitar 285 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di Malaysia dideportasi. Seluruh TKI tersebut tiba di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pukul 11.00 WIB, Sabtu (22/10) dengan menggunakan kapal Samudra Jaya.
Hal itu dikatakan tim advokasi penanganan kasus buruh migran Federasi Organisasi Buruh Migran Indonesia (FOBMI), Lily Pujiati. "Mereka dideportasi dengan alasan TKI ilegal, padahal tidak semuanya ilegal," kata Lily saat dihubungi Tempo, Sabtu (23/10).
Dari 285 TKI yang dipulangkan ke Indonesia, terdapat 2 TKI yang menjadi korban kekerasan di Malaysia. Kedua TKI tersebut, saat ini, sedang dalam keadaan hamil tua. Mereka adalah Rosi asal Cilacap dan Rosida asal Demak. Dari keterangan yang didapat Lily dari para TKI tersebut, selama ini banyak sekali tenaga kerja yang dianiaya atau dilecehkan serta tidak digaji selama di Malaysia.
Seluruh TKI tersebut, saat ini masih ditampung di Serikat Pekerja Migran (SPM), Pejaten Jakarta. Sedangkan untuk kedua TKI yang hamil tua, segera dipulangkan ke daerah masing-masing.
Lily menyayangkan sikap pemerintah yang kurang memperhatikan nasib para TKI. Seperti saat pemulangan TKI siang ini, tidak ada satu orangpun dari pemerintah RI yang ada di lokasi. "Pemerintah sepertinya menutup mata dengan nasib para TKI. Tadi tak ada satu pun pihak pemerintah yang ada disana. Yang menangani hanya kami, FOBMI, Serikat Pekerja Migran (SPM) dan beberapa elemen mahasiswa," tandasnya.
Suryani Ika Sari - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|