Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Laode Ida: Tidak Keberatan Kasus Ginandjar Dibuka Lagi
Sabtu, 23 Oktober 2004 | 14:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Akan dibukanya kembali kasus korupsi Ginandjar Kartasasmita, Ketua DPD, yang telah dihentikan penyidikannya mendatangkan reaksi dari berbagai pihak. Wakil ketua DPD, Laode Ida meminta Jaksa Agung, Abdurahman Saleh menunjukkan bukti-bukti jika ingin membuka kasus Ginandjar.

"Jika ingin membuka kembali kasus ini silahkan tunjukkan bukti-buktinya yang baru," kata Laode saat dihubungi Tempo, Sabtu (23/10). "Itu sesuai ketentuan yang ada, jika akan membuka kembali SP3, maka harus ada bukti-bukti baru," tandasnya.

Laode membantah jika pernyataan tersebut diartikan sebagai ketidaksetujuannya akan dibukanya kembali kasus Ginandjar oleh Jaksa Agung. "Kami sebagai kolega di DPD tetap akan mengikuti dan tunduk kepada hukum. Kami hanya minta agar kasus ini tidak berlama-lama," kata Laode.

Untuk itu, pihaknya meminta agar Jaksa Agung segera bertindak cepat dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut.

Suryani Ika Sari - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sebelum Diganti, Jaksa Agung Rachman Keluarkan SP3 Ginandjar
Jaksa Agung Rahman Berjanji Bersikap Profesional
Kejaksaan Tidak Menolak Kehadiran Kejaksaan Non Karir
Jaksa Agung akan Bentuk Satgas Anti KKN
Presiden Teken Keppres Mutasi di Kejaksaan
Baasyir Akan Disidang di Gedung Departemen Pertanian
Ginandjar Siap Mundur dari Pimpinan DPD Bila Terbukti Korupsi
Bertemu DPD, Yudhoyono Tidak Singgung Jatah Pimpinan MPR
Menjelang Kabinet Lengser, Jaksa Agung Mengurusi Proyek Simkari
Jaksa Agung Bantah Terjadi Penyimpangan Anggaran Keuangan
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Biaya Operasional Pengelolaan Sampah Minim
Departemen Pertanian Dibobol Maling
Lapindo Brantas Lirik Potensi Migas di Pantai Lepas Madura
Gula Rafinasi Banyak Beredar di Malang
Bank Indonesia Dinilai Gagal Kawal Rupiah

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data