Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Adrian Bantah Lakukan Korupsi Dan Suap
Jum'at, 22 Oktober 2004 | 20:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Adrian Herling Woworuntu, tersangka pembobol BNI cabang Kebayoran Baru membantah telah melakukan tindak pidana korupsi dan praktek pencucian uang yang dituduhkan pihak kepolisian.

"Tentunya saya sangat keberatan terhadap sangkaan tersebut, perbuatannya mesti dilihat dulu," katanya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (22/10).

Adrian menilai sangkaan polisi yang ditujukan kepada dirinya tidak relevan. Ia menilai kasus yang sedang melilitnya hanyalah sebagai sebuah pertunjukan dan dirinya hanya dijadikan alat untuk mencapai tujuan tertentu.

"Saya hanya dijadikan show case atau alat sesuatu politik," ujarnya. Namun di mana keberatan itu, Adrian tak kunjung mengungkapkannya. "Panjang ceritanyanya," katanya.

Selain itu, ia juga membantah telah melakukan penyuapan terhadap pihak kepolisian agar dirinya bisa lari dari hukuman. "Saya kira itu semua fitnah, saya sayangkan pers sekarang memuat hal-hal itu tanpa mengecek sumber berita dan kredibilitasnya," katanya yang didampingi Doni Antares Irwan dan Sutito, pengacaranya.

Dalam kesempatan itu Doni Antares Irawan sempat memperlihatkan pesan elektronik (SMS) yang ada di telepon genggamnya dari Rudi Sutopo, salah satu terdakwa pelaku korupsi BNI lainnya. Isi pesan yang dikirimkan itu menyatakan bahwa Rudi membantah telah memberikan uang kepada Direktur II Samuel Ismoko sebesar US$ 20 ribu atau Rp 180 juta sebagai uang saku perjalanan dinas ke Bangkok.

Adrian juga membantah dirinya telah melarikan diri dari panggilan polisi. Ia menilai panggilan polisi yang menjadikan dirinya saksi bagi kasus yang sama dengan terdakwa lain sangat tidak relevan. "Sebenarnya itu tidak relevan dengan materi perkaranya. Itu yang sangat saya sesalkan," ujarnya.

Edy Can - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejaksaan Akan Bawa Adrian Waworuntu ke LP Cipinang
Adrian Waworuntu Segera Masuk Cipinang
Adrian Waworuntu Diserahkan ke Kejaksaan
Adrian Herling Waworuntu Ditangkap di Medan
Polisi Periksa Adrian Waworuntu
Adrian Waworuntu Menyerahkan Diri
Samuel Ismoko : Saya Bukan Kambing Hitam
Adrian Woworuntu Penggagas Skenario Pembobol BNI
Kapolri Nilai Ismoko Tidak Cakap Tangani Adrian
Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Dimutasi
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data