Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

MA Minta Pembentukan Peradilan Khusus Ditunda
Jum'at, 22 Oktober 2004 | 20:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan meminta pemerintah menunda pembentukan berbagai peradilan khusus yang direkomendasikan undang-undang. "Ini kan kita bicara suatu sistem. Butuh kesiapan yang bagus," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/10).

Bagir mengatakan, peradilan khusus tersebut memerlukan hakim yang menguasai bidang-bidangnya, seperti pengadilan hubungan industrial dan peradilan perikanan hakimnya harus dipersiapkan karena kekhususannya tersebut. "Khususnya apa, hakim harus dilatih dulu, baik dari materinya, prosedurnya atau pada orangnya," kata Bagir.

Ia menyatakan duduk persoalannya harus jelas. "Seperti yang kita katakan, jangan kita buat nanti antara jalan dan tidak jalan," ujarnya.

Dengan sistem peradilan satu atap, semua tanggung jawab peradilan ada di pundak MA. "Kalau Pak Yusril mengatakan jangan Bagir Manan mencampuri undang-undang, dia lupa bahwa dia yang mencampuri kita. Karena ini masalah pengadilan," katanya.

Bagir juga mengeluhkan anggaran yang dirasakannya semakin berat. Kurang lebih 60 persen dari anggaran MA yang besarnya Rp 1,1 triliun tersebut, kata Bagir, sudah dialokasikan untuk membayar gaji pegawainya termasuk hakim. Sebagian lagi dipakai untuk memperbaiki peralatan dan pengadilan yang sudah tua.

Maria Ulfah - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MA Belum Siapkan Pengganti Abdulrahman
Mahkamah Konstitusi Minta Kepastian Kehadiran Megawati
Yusril: UU Peradilan Baru Tidak Perlu Libatkan MA
Keppres Pemberian Pangkat Kehormatan Bisa Dibatalkan Lewat MA
MA Minta Pengaduan Tidak Dengan Surat Kaleng
Ditemukan Puluhan Penyimpangan Praktik Peradilan
Ketua MA Minta Pembaharuan UU Peradilan Agama
Dewan Pers Bisa Ajukan Akreditasi Sebagai Lembaga Mediasi Pers
Hakim Ad Hoc Korupsi Dilantik Sebelum 20 Oktober
MA Bebaskan Terdakwa Pemboman Gereja Medan
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data