Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

KPK: Pejabat dan Mantan Harus Serahkan Laporan Kekayaan
Jum'at, 22 Oktober 2004 | 17:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurahman Ruki mendukung janji presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas korupsi. Selain KPK, penindakan terhadap pelaku korupsi juga dapat dilakukan pihak kejaksaan maupun kepolisian. "Saya mendorong kepolisian dari kejaksaan untuk proaktif melakukan upaya pemberantas korupsi melalui percepatan perkara yang sedang ditangani mereka," kata Taufiqurahman Ruki, Jumat (22/10) di kantor KPK Jakarta.

Ruki mengakui, dirinya memang telah meminta kepada Kapolri dan kejaksaan untuk mempercepat proses penyidikan. "Kalau bisa dalam 100 hari sudah diserahkan ke pengadilan," ujarnya.

"Saya tahu perkara yang sudah di P21 (sudah lengkap) untuk diajukan ke pengadilan, karena surat pemberitahuan penyidikan perkara oleh kepolisian dilaporkan ke KPK," katanya.

Ruki mengaku telah meminta izin kepada presiden untuk bertemu dengan menteri kabinet Indonesia Bersatu. Kepada para menteri, KPK meminta agar mereka menyusun rancangan program yang implementatif dan melakukan tinjauan pada sistem mereka, karena sistem tersebut banyak memiliki potensi korupsi. Upaya lain adalah meminta menteri yang menjabat maupun bekas menteri melaporkan harta kekayaan dan mengumumkan pada publik. "Satu hari sebelum pelantikan KPK telah mengirim formulir A dan B mengenai LKPN (Lembaran Kekayaan Pejabat Negara) dan saya minta tolong kepada Sekneg hal ini cepat diselesaikan," ujarnya.

Ruki mengaku tidak memberi batas waktu bagi pejabat menteri maupun bekas menteri untuk melaporkan LKPN. "Tapi sesuai dengan undang-undang hal ini harus dilakukan segera setelah pejabat itu dilantik atau mengakhiri tugasnya, saya mengharapkan dalam satu atau dua hari sudah diserahkan semua," ujarnya.

Sedangkan bekas pejabat yang tidak mau melaporkan harta kekayaan, KPK akan mengumumkan kepada publik.

KPK juga akan meminta pada presiden terpilih dan wakilnya untuk memperbaharui LKPN-nya. "Siapa tahu bertambah miskin," ujarnya sambil tertawa. Mantan Presiden RI Megawati juga tidak lepas dari kewajibannya ini terutama setelah keluarnya Keppres yang mengatur uang pesangon presiden.

Sutarto - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Empat Anggota Dewan Solo Tersangka Korupsi Diperiksa
Lima Anggota DPRD Sulsel Diperiksa
Aburizal Siap Kerja Keras Pulihkan Perekonomian
Polisi Serahkan Berkas Agung Iman ke Kejaksaan
Menhan Upayakan Pemulihan Kerjasama Militer dengan AS
Alwi Shihab Siap Mundur sebagai Ketua Partai
Menteri Kesehatan: Bersih, Disiplin dan Kerja Keras
Warga Tuntut Bupati Nias Ditahan
Jaksa Agung akan Bentuk Satgas Anti KKN
Adiwarsita Tidak Penuhi Panggilan Kejaksaan
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [5]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data