Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Presiden Beri Waktu Kapolri 100 Hari untuk Tangkap Azahari
Jum'at, 22 Oktober 2004 | 16:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar segera menangkap dua tersangka utama pelaku aksi teroris di Indonesia, Dr. Azahari dan Noordin M. Top. Kedua orang itu harus sudah ditangkap dalam waktu paling lama 100 hari.

Presiden juga meminta Kapolri meningkatkan keamanan selama masa Lebaran. Polisi juga diminta membantu pengamanan distribusi bahan bakar dan bahan pokok untuk menjamin ketersediaan selama lebaran. ?Saya juga diminta melapor secara khusus pengamanan arus mudik dan balik, masa Lebaran,? kata Da'i Bachtiar kepada wartawan usai menghadap Yudhoyono di Istana Negara Jakarta, Jumat (22/10).

Dalam pertemuan tersebut, Kapolri juga melaporkan penanganan konflik di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Menurut Dai, polisi kini telah berhasil meredakan konflik antara dua kabupaten yaitu Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Polewali. Enam tersangka yang diduga menjadi penggerak konflik telah ditangkap.

Namun yang paling penting saat ini, menurut Kapolri, adalah bagaimana mengimplementasikan kesepakatan antara dua kabupaten. Polisi sendiri hanya akan menjadi fasilitator. Konflik itu pecah sejak beberapa waktu lalu dan mengakibatkan puluhan orang terluka. Pemicu konflik adalah pemisahan antara Kabupaten Polewali dan Mamasa yang sebelumnya satu kabupaten.

Sapto Pradityo?Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Azahari Kemungkinan Masih di Jawa Barat
PM Malaysia : Kecewa Dengan Sikap Yang Menghubungkan Islam Dengan Terorisme.
Cianjur Sarang Teroris?
Kapolri Urung ke Pusat Konflik di Mamasa
Polda Jambi Tangkap Dua Orang yang Diduga Teroris
Muhammad Saifudin Dituntut Enam Tahun Penjara
Ba'asyir Tetap Didakwa Kasus Bom Bali
Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Bom Cimanggis Ditolak
Sidang Ba'asyir Digelar Pekan Depan
Sekmil Tunjuk 4 Ajudan Presiden
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data