|
Nasional
Sebelum Diganti, Jaksa Agung Rachman Keluarkan SP3 Ginandjar
Jum'at, 22 Oktober 2004 | 14:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan atas Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita, dalam kasus dugaan korupsi pembuatan Technical Assistance Contract (TAC) yang melibatkan Pertamina dengan PT Ukraindo Petro Gas. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu dikeluarkan pada 12 Oktober lalu dan ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sudhono Iswahyudi. Padahal ketika ada evaluasi kerja kejaksaan agung pada 19 Oktober 2004 --seminggu setelah SP3 turun--, Sudhono menyatakan baru akan meng-SP3-kan kasus Ginandjar.
Selain penghentian penyidikan terhadap Ginandjar, secara otomatis kejaksaan juga menghentikan penyidikan atas diri bekas direktur utama Pertamina almarhum Faisal Abda'oe dan Direktur Utama PT Ukraindo Petro Gas, Praptono Honggopati Tjitrohupojo.
Disebutkan dalam surat perintah itu, tuduhan korupsi dalam proses pembuatan TAC dan isinya antara Pertamina dengan PT Ukraindo Petro Gas untuk mengelola lapangan minyak di Pendopo Prabu Mulih, Bunyu, dan Jatibarang, ternyata tidak cukup bukti. "Karena itu cukup alasan untuk menghentikan penyelidikan," demikian dijelaskan dalam surat perintah itu.
Namun, dalam surat itu juga dinyatakan bila ada alasan baru, maka penyidikan dapat dibuka kembali.
Secara terpisah, juru bicara Kejaksaan Agung, RJ. Soehandojo, membenarkan keluarnya surat perintah itu. Namun, ia mengingatkan, agar tidak perlu alergi dengan SP3. "Kalau ada buktikan bisa dibuka lagi,?katanya.
Soehandojo menepis anggapaan keluarnya SP3 ini sekedar mengejar target dari jaksa agung lama ke jaksa agung baru. Ia juga menyangkal keluarnya SP3 itu berkaitan dengan jabatan Ginandjar sebagai ketua DPD.
Istiqomatul Hayati - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|