Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Abilio Hadiri Sidang Permohonan Pertamanya di MK
Jum'at, 22 Oktober 2004 | 12:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares menghadiri sidang pertama permohonannya, mengenai uji materil Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Hak Aasi Manusia.

Abilio mendapatkan izin keluar dari LP Cipinang untuk menghadiri sidang tersebut. "Saya dikawal dua orang petugas. Tenang saja saya tidak akan lari," ungkapnya kepada wartawan yang menemuinya seusai sidang, Jumat (22/10) di Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Abilio mengatakan mengajukan uji materil undang-undang pengadilan HAM karena merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Saat ini ia telah menjalani penjara selama tiga bulan dari vonis yang dijatuhkan mahkamah agung selama tiga tahun.

Uji materil undang-undang ini, menurutnya, bukan hanya untuk kepentingannya sendiri. Namun, untuk semua orang yang diperlakukan tidak adil berdasarkan azas reproaktif yang diberlakukan didalamnya.

Abilio mengaku hanya memanfaatkan kesempatan yang diberikan undang-undang untuk membela diri. "Tidak ada undang-undang yang berlaku surut," katanya.

Dalam sidang tersebut, Abilio didampingi oleh Kuasa Hukum OC Kaligis dan Felix Juan Tampubolon. Mereka mempermasalahkan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 yang menyebutkan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundang-undangkannya undang-undang ini. Diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc.

Dengan adanya ketentuan tersebut, OC Kaligis menyatakan kliennya dihukum. Padahal, pasal itu bertetangan dengan Pasal 28 I ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Dimana seseorang mempunyai hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Ketua Panel Hakim Konstitusi HAS Nasabaya mempertanyakan rasio Pasal 43 ayat 1 dengan azas reproaktif. OC Kaligis, kemudian menjelaskan kaitannya dengan kejadian itu sebelum undang-undang tersebut berlaku.

Maria Ulfah - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

SBY Didesak Segera Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Pasal 43 UU No. 26 Dinilai Penghambat Pengajuan Kasus HAM
Buyung Tolak BIN Diberi Kewenangan Menangkap
Komnas HAM Diminta Usut Kekerasan yang Dialami Aktifis Prodemokrasi
Pangdam Aceh Ajak Komnas HAM Tindaklanjuti Laporan HRW
Eks Milisi Timor Timur Masih Simpan Senjata
Elsam: Komisi Kebenaran Akan Berpihak Pada Korban
RUU Komisi Rekonsiliasi Disetujui DPR dengan Catatan
Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM Berat di Papua
Soal Timor- Timur, Indonesia Siap Hadapi Tekanan Internasional
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM
Kepres RI No. 25 Thn.2003 Tentang Pendataan Penduduk Bekas Propinsi Timor Timur
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data