Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

LSM Siapkan Alat Ukur Pemerintahan SBY
Kamis, 21 Oktober 2004 | 22:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kontras dan Indonesia Corruption Watch merancang evaluasi politik pemeritahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengukur dan mengawasi kinerja pemerintahan mendatang.

Indikator yang digunakan kedua lembaga ini berdasarkan keberhasilan pemerintah dalam bidang penegakan HAM dan penanganan korupsi. Selama ini, masyarakat menaruh harapan yang sangat besar menyangkut masalah penegakan hukum.

Usman Hamid, Koordinator Kontras, menilai pengingkaran hak asasi manusia akan melahirkan rezim politik yang korup dan menindas. ”Saya belum melihat sepanjang kampanye sampai hari ini, SBY secara eksplisit menegaskan pada Jaksa Agung untuk membereskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, selalu korupsi dan korupsi,” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis(21/10).

Kontras mencatat dalam penanganan masalah pelanggaran HAM berat, beberapa kasus belum terselesaikan. Setidaknya ada delapan kasus HAM yang belum tersentuh proses hukum, di antaranya pembantaian massal tahun 1965, penembakan misterius, kasus Timor prareferendum, kasus Papua, kasus Aceh pra-DOM, kasus dukun santet Banyuwangi, kasus Marsinah, dan kasus Bulukumba. Korban diperkirakan mencapai jutaan korban jiwa.

Sementara menurut Kontras, lima kasus saat ini macet di Komnas HAM dan Kejaksaan, di antaranya peristiwa Talangsari Lampung, kasus Mei 1998, Semanggi I, Semanggi II, dan penembakan mahasiswa Trisakti. Terhadap kasus pelanggaran HAM yang dibawa ke pengadilan sebagian besar pelaku utama tidak tersentuh.

Dalam penanganan korupsi, pejabat negara harus melepaskan kepentingan pribadi dalam menjalankan kekuasaanya. ”Apakah anggota kabinet yang saat ini masih mempunyai posisi di perusahaan pribadi mau keluar dari bisnisnya,” kata Luky Djani, Wakil Koordinator ICW dalam siaran pers di kantor Kontas Jakarta.

Menurutnya, pejabat menteri dapat terus melakukan bisnis asal bisnisnya tidak bersinggungan dengan kontrak yang berasal dari pemerintah.

Sutarto - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presiden Berencana ke Luar Negeri Bulan Depan
Hamid Ingin Memfungsikan BPHN
Sri Mulyani: Menggerakkan Sektor Riil Tidak Harus Dengan Fiskal
Mendiknas Akan Berlakukan Kontrak Kerja ke Jajarannya
Menteri Pertanian Tolak Volvo
Mahasiswa ITB Tolak Posisi Tiga Menteri
Menhan Upayakan Pemulihan Kerjasama Militer dengan AS
Yusril Siap Dikonfrontir dengan Alex
Alwi Shihab Siap Mundur sebagai Ketua Partai
Menteri Mendapat Mobil Dinas Lama
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
Kepres nomor 53Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data