|
Nasional
LSM Siapkan Alat Ukur Pemerintahan SBY
Kamis, 21 Oktober 2004 | 22:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kontras dan Indonesia Corruption Watch merancang evaluasi politik pemeritahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengukur dan mengawasi kinerja pemerintahan mendatang.
Indikator yang digunakan kedua lembaga ini berdasarkan keberhasilan pemerintah dalam bidang penegakan HAM dan penanganan korupsi. Selama ini, masyarakat menaruh harapan yang sangat besar menyangkut masalah penegakan hukum.
Usman Hamid, Koordinator Kontras, menilai pengingkaran hak asasi manusia akan melahirkan rezim politik yang korup dan menindas. ”Saya belum melihat sepanjang kampanye sampai hari ini, SBY secara eksplisit menegaskan pada Jaksa Agung untuk membereskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, selalu korupsi dan korupsi,” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis(21/10).
Kontras mencatat dalam penanganan masalah pelanggaran HAM berat, beberapa kasus belum terselesaikan. Setidaknya ada delapan kasus HAM yang belum tersentuh proses hukum, di antaranya pembantaian massal tahun 1965, penembakan misterius, kasus Timor prareferendum, kasus Papua, kasus Aceh pra-DOM, kasus dukun santet Banyuwangi, kasus Marsinah, dan kasus Bulukumba. Korban diperkirakan mencapai jutaan korban jiwa.
Sementara menurut Kontras, lima kasus saat ini macet di Komnas HAM dan Kejaksaan, di antaranya peristiwa Talangsari Lampung, kasus Mei 1998, Semanggi I, Semanggi II, dan penembakan mahasiswa Trisakti. Terhadap kasus pelanggaran HAM yang dibawa ke pengadilan sebagian besar pelaku utama tidak tersentuh.
Dalam penanganan korupsi, pejabat negara harus melepaskan kepentingan pribadi dalam menjalankan kekuasaanya. ”Apakah anggota kabinet yang saat ini masih mempunyai posisi di perusahaan pribadi mau keluar dari bisnisnya,” kata Luky Djani, Wakil Koordinator ICW dalam siaran pers di kantor Kontas Jakarta.
Menurutnya, pejabat menteri dapat terus melakukan bisnis asal bisnisnya tidak bersinggungan dengan kontrak yang berasal dari pemerintah.
Sutarto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|