|
Nasional
Status Darurat Sipil Aceh Akan Dievaluasi
Kamis, 21 Oktober 2004 | 21:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Laksamana (Purn)Widodo A.S. mengatakan, pihaknya bersama jajaran menteri bidang politik dan keamanan akan segera melakukan evaluasi lanjutan terhadap status Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang kini dalam status darurat sipil.
Hal ini dikatakan Widodo AS kepada wartawan sebelum acara berbuka puasa bersama menteri-menteri jajaran politik dan keamanan Kabinet Indonesia Bersatu di kantor Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Kamis (21/10) petang.
Sebelumnya di tempat yang sama dilakukan acara serah terima jabatan dari Menteri Koordinator Politik dan Keamanan ad interim Kabinet Gotong Royong, Hari Sabarno, kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Kabinet Indonesia Bersatu, Widodo A.S.
Menurut Widodo, status darurat sipil di Provinsi NAD akan berakhir pada tanggal 18 November yang akan datang. Sebelumnya, kata Widodo, jajaran menteri-menteri Polkam Kabinet Gotong Royong juga telah melakukan evaluasi terhadap status provinsi itu dan merekomendasikannya kepada Kabinet Indonesia Bersatu.
“Kita akan gunakan bahan-bahan itu untuk evaluasi lanjutan, agar kita dapat memberikan rekomendasi yang tepat bagaimana langkah-langkah lanjut penanganan konflik di Aceh itu,” kata Widodo.
Dimas Adityo - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|