Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Mutasi TNI Terhambat Aturan Usia
Kamis, 21 Oktober 2004 | 20:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto mengatakan mutasi di tubuh TNI tidak bisa dilakukan secepatnya, karena harus menyesuaikan dengan aturan baru yang ada di UU TNI.

“Perlu ada beberapa revisi kembali (untuk mutasi),” jawab Sutarto usai menghadiri serah terima jabatan (sertijab) Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhumkam) di Kantor Menko Polhumkam, Kamis (21/10).

Dalam UU TNI yang disahkan akhir September lalu, disebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama (Pasal 53 Bagian Keenam tentang Pengakhiran).

Peraturan ini menyebabkab TNI harus merevisi kembali pelaksanaan mutasi, yang sebelumnya direncanakan berlangsung beberapa hari ini.

“Pada intinya sudah banyak di antara mereka yang harus pensiun, tapi karena di UU TNI ada perpanjangan usia, sehingga perlu ada beberapa revisi kembali,” ujar Sutarto tanpa bersedia menyebutkan jabatan yang akan mengalami mutasi.

Perubahan ini, lanjutnya, baru diketahui setelah RUU TNI diundangkan. Karena itu, jika pada saat diundangkan prajurit TNI berumur 55 tahun atau kurang, masa tugasnya akan diperpanjang satu tahun. Sedangkan prajurit yang umurnya kurang dari 54, masa tugasnya diperpanjag sampai umur 57 atau 58 tahun, sesuai UU.

“Jadi apa-apa yang sudah kita putuskan kemarin, karena kita beranggapan belum diundangkan tapi ternyata sudah diundangkan, harus direvisi kembali sehingga belum bisa segera dikeluarkan,” jelasnya.

Dia menambahkan, sampai saat ini banyak posisi yang harus dimutasi dan itu bisa dilakukan setelah revisi.

Sebelumnya disebutkan, TNI akan melakukan mutasi, terutama di jajaran Panglima Kodam, terkait penunjukan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) baru, pengganti Letjen Bibit Waluyo. Sampai kemarin (20/10), TNI masih membahas calon Pangkostrad tersebut.

Sunariah – Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dua Hari Lagi, Pangkostrad Baru Diumumkan
TNI akan Lakukan Mutasi Usai Pengangkatan Pangkostrad
Pergantian Panglima TNI Diserahkan ke Komisi I DPR
Sutarto Tolak Pangkat Jenderal Hari dan Hendro
Imparsial : Pemerintah dan DPR Harus Tolak Pengunduran Diri Sutarto
Sutarto Mundur dengan Tiga Alasan
DPR Bahas Pengunduran Diri Panglima TNI
DPR Sulit Terima Pengunduran Sutarto
Mabes TNI Masih Tunggu Persetujuan DPR
Panglima TNI: Dewan Keamanan Nasional-Menkopolkan Tidak Tumpang Tindih
> selengkapnya...


Referensi

Profil Endriartono Sutarto
PP RI No.3 Thn.2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia
PP RI No.2 Thn.2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia
PP RI No.1 Thn.2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data