|
Nasional
Mutasi TNI Terhambat Aturan Usia
Kamis, 21 Oktober 2004 | 20:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto mengatakan mutasi di tubuh TNI tidak bisa dilakukan secepatnya, karena harus menyesuaikan dengan aturan baru yang ada di UU TNI.
“Perlu ada beberapa revisi kembali (untuk mutasi),” jawab Sutarto usai menghadiri serah terima jabatan (sertijab) Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhumkam) di Kantor Menko Polhumkam, Kamis (21/10).
Dalam UU TNI yang disahkan akhir September lalu, disebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama (Pasal 53 Bagian Keenam tentang Pengakhiran).
Peraturan ini menyebabkab TNI harus merevisi kembali pelaksanaan mutasi, yang sebelumnya direncanakan berlangsung beberapa hari ini.
“Pada intinya sudah banyak di antara mereka yang harus pensiun, tapi karena di UU TNI ada perpanjangan usia, sehingga perlu ada beberapa revisi kembali,” ujar Sutarto tanpa bersedia menyebutkan jabatan yang akan mengalami mutasi.
Perubahan ini, lanjutnya, baru diketahui setelah RUU TNI diundangkan. Karena itu, jika pada saat diundangkan prajurit TNI berumur 55 tahun atau kurang, masa tugasnya akan diperpanjang satu tahun. Sedangkan prajurit yang umurnya kurang dari 54, masa tugasnya diperpanjag sampai umur 57 atau 58 tahun, sesuai UU.
“Jadi apa-apa yang sudah kita putuskan kemarin, karena kita beranggapan belum diundangkan tapi ternyata sudah diundangkan, harus direvisi kembali sehingga belum bisa segera dikeluarkan,” jelasnya.
Dia menambahkan, sampai saat ini banyak posisi yang harus dimutasi dan itu bisa dilakukan setelah revisi.
Sebelumnya disebutkan, TNI akan melakukan mutasi, terutama di jajaran Panglima Kodam, terkait penunjukan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) baru, pengganti Letjen Bibit Waluyo. Sampai kemarin (20/10), TNI masih membahas calon Pangkostrad tersebut.
Sunariah – Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|