Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemantau Pemilu Minta Inpres No. 8/2002 Dicabut
Kamis, 21 Oktober 2004 | 16:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Koalisi Pemantau Pemilu meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut Inpres No. 8 Tahun 2002. Inpres tersebut mengatur tentang release discharge yang menyatakan surat keterangan lunas bagi debitor pengemplang utang oleh BPPN.

"Presiden bisa mencabut Inpres tersebut dengan menerbitkan Inpres baru sehingga SP3 (Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara) bisa dicabut, sehingga debitor pengemplang bisa diadili," kata Asep Rahmat Fajar, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, salah satu anggota Koalisi Pemantau Pemilu dalam siaran persnya, Kamis (21/10).

Sebelumnya, lanjut Asep, pihaknya bersama LBH Jakarta telah mengajukan uji materiil atas Inpres No. 8/2002 pasal 27 ayat 1. Namun sampai saat ini belum ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Ini kesempatan bagus untuk mencabut Inpres yang memberikan release discharge," kata Uli Parulian, Ketua LBH Jakarta.

Menurut Asep, dengan cara menerbitkan Inpres baru, relatif lebih cepat jika dibandingkan dengan harus menunggu proses penetapan uji materiil oleh MK.

Koalisi Pemantau Pemilu yang beranggotakan LBH Jakarta, Indonesia Corruption Watch, MAPI, dan beberapa organisasi lainnya mendesak pemerintah untuk menentukan dan mendorong pembaharuan hukum yang dilandasi paradigma perubahan hukum yang berpihak dan melindungi hak dan kepentingan rakyat.

Selain itu mereka mendesak untuk menyelesaikan kasus korupsi yang sedang dalam proses hukum maupun yang telah di SP3-kan.

Sutarto - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Uji Materil Terpidana Pelanggaran Pemilu Ditolak MK
Mega Imbau Warga PDIP Bersikap Tenang
Mahasiswa Pelempar Kampanye Partai Golkar Dibebaskan Hakim
Walikota Cirebon Resmi Tersangka Pelanggaran Pemilu
Tim Kampanye Mega Hasyim Bantah Rendahkan KH Hasyim Asy'ari
Akbar Klaim Fahmi Cs Lakukan Dosa Politik
Pemerintah tidak Anggarkan Pembelian Mobil Baru bagi Pimpinan MPR
Rizaf Thaib Ajukan Bukti Surat Rekomendasi DPD Golkar
Dradjat Wibowo : Ada Tiga Agenda Penting Pemerintahan Baru
Dalam Pilkada, KPUD Sebaiknya Bertanggung Jawab Kepada KPU
> selengkapnya...


Referensi

Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Apa Kata Megawati Soekarnoputri
Apa Kata Wiranto
Apa Kata Hamzah Haz
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
UU RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilu
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Konstitusi
Situs Hamzah Haz
Situs Wiranto
Situs PKS di Belanda
Situs PKS di Jepang
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data