|
Nasional
Pemantau Pemilu Minta Inpres No. 8/2002 Dicabut
Kamis, 21 Oktober 2004 | 16:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Koalisi Pemantau Pemilu meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut Inpres No. 8 Tahun 2002. Inpres tersebut mengatur tentang release discharge yang menyatakan surat keterangan lunas bagi debitor pengemplang utang oleh BPPN.
"Presiden bisa mencabut Inpres tersebut dengan menerbitkan Inpres baru sehingga SP3 (Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara) bisa dicabut, sehingga debitor pengemplang bisa diadili," kata Asep Rahmat Fajar, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, salah satu anggota Koalisi Pemantau Pemilu dalam siaran persnya, Kamis (21/10).
Sebelumnya, lanjut Asep, pihaknya bersama LBH Jakarta telah mengajukan uji materiil atas Inpres No. 8/2002 pasal 27 ayat 1. Namun sampai saat ini belum ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Ini kesempatan bagus untuk mencabut Inpres yang memberikan release discharge," kata Uli Parulian, Ketua LBH Jakarta.
Menurut Asep, dengan cara menerbitkan Inpres baru, relatif lebih cepat jika dibandingkan dengan harus menunggu proses penetapan uji materiil oleh MK.
Koalisi Pemantau Pemilu yang beranggotakan LBH Jakarta, Indonesia Corruption Watch, MAPI, dan beberapa organisasi lainnya mendesak pemerintah untuk menentukan dan mendorong pembaharuan hukum yang dilandasi paradigma perubahan hukum yang berpihak dan melindungi hak dan kepentingan rakyat.
Selain itu mereka mendesak untuk menyelesaikan kasus korupsi yang sedang dalam proses hukum maupun yang telah di SP3-kan.
Sutarto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|