Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Jaksa Agung akan Bentuk Satgas Anti KKN
Kamis, 21 Oktober 2004 | 14:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh akan membentuk satuan tugas anti Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) guna memerangi korupsi dilingkungan kejaksaan.

Satuan ini, akan beranggotakan jaksa-jaksa. Menurut Abdul Rahman, dia sudah bertemu dengan para jaksa agung muda dan telah sama-sama menyatakan komitmennya untuk memerangi korupsi.

"Inikan bukan untuk pribadi tapi untuk negara, supaya rakyat benar-benar percaya tugas kejaksaan itu memang mengejar penjahat dan koruptor," kata Jaksa Agung, seusai pelantikan Kabinet Indonesia Bersatu di Istana Negara Jakarta, Kamis (21/10).

Menjawab soal keragu-raguan orang terhadap independensi dan kejujuran satuan tugas ini, Abdul Rahman mengatakan, masih banyak jaksa-jaksa yang bersih dan dapat dipercaya.

Agenda memerangi korupsi di lingkungan kejaksaan ini, juga mendapat dukungan sepenuhnya dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebagai langkah awal, dia akan mengumpulkan seluruh pimpinan kejaksaan agung guna menginventarisasi masalah dan kasus yang tertunda, serta mencari akar masalah kekusutan kasus-kasus tersebut. Abdul Rahman mengatakan, sebagai prioritas kasus-kasus yang akan dikejar, terutama kasus-kasus yang terkait dengan persoalan korupsi. "Terutama kasus yang sering dimuat di koran-koran, kita akan terus cari terdakwa yang tidak jelas larinya," katanya.

Soal kemungkinan membuka kembali kasus korupsi Bulog yang melibatkan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tanjung, menurut Jaksa Agung, hal itu tidak dapat dilakukan terburu-buru. Pasalnya, ini merupakan kasus hukum bukan kasus politik. "Titik komanya tidak boleh salah," katanya.

Abdul Rahman juga berjanji akan berusaha memberantas mafia peradilan yang banyak menghambat penegakan hukum selama ini. Karena, hal tersebut tidak hanya melibatkan kejaksaan, tapi juga kepolisian dan hakim, maka upaya pemberantasan mafia peradilan harus dilakukan melalui kerjasama dengan instansi yang terkait.

Sapto Pradityo - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Adiwarsita Tidak Penuhi Panggilan Kejaksaan
Sertijab Meneg Pemberdayaan Perempuan Disaksikan Dubes Finlandia
Depag Laksanakan Serijab Besok
Foto Presiden dan Wapres Baru Belum Tersedia
Presiden: "Pro Kontra, Cambuk Bekerja Lebih Baik"
Presiden Lantik Kabinet
Maftuh Basuni Menteri Agama 2004-2009
Anggota DPRD Solo Membangkang Dari Polisi
KPK Didesak Investigasi Dugaan Korupsi Ladia Galaska
Indonesia Negara Terkorup Kelima
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data