Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Uji Materil Terpidana Pelanggaran Pemilu Ditolak MK
Kamis, 21 Oktober 2004 | 14:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Uji Materil Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum yang diajukan salah seorang terpidana pemilu ditolak Mahkamah Konstitusi, karena dinilai kurang berdasar. Putusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang terbuka untuk umum, Kamis (21/10).

Pieter Radjawane selaku pemohon adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Pelopor Merauke. Ia telah divonis pengadilan negeri Mereuke dalam kasus pelanggaran pemilu legislatif lalu dengan vonis dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 500 ribu.

Menurut Undang-Undang Pemilu Pasal 133 ayat 1, tidak menetapkan pemohon untuk banding atau kasasi atas putusan pengadilan tersebut. Padahal menurutnya, kitab undang-undang hukum pidana memberikan kesempatan banding dan kasasi kepada mereka dalam perkara cepat atau ringan, dengan ancaman pidana maksimum tiga bulan penjara atau denda berupa perampasan kemerdekaan.

Ancaman pidana dalam pelanggaran pemilupun lebih berat. Karena ancaman hukumannya maksimum 18 bulan penjara, namun tidak diperkenankan banding. Kemudian, pemohon berpendapat hal itu merupakan tindakan diskriminatif.

Kenyataannya pertimbangan hukum MK menentukan lain. Mahkamah berpendapat, hal tersebut tidak termasuk dalam pengertian diskriminatif, seperti yang dimaksud Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hal itu hanya merupakan pengaturan yang bersifat khusus yang merupakan pengecualian dari pengaturan bersifat umum, yang dapat dibenarkan sistem hukum. Pengakuan dan perlindungan atas hak asasi juga tidak bersifat mutlak, tapi dengan pembatasan tertentu yang dibenarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat 2 Undang-Undang 1945.

MK juga mengakui terdapat inkonsistensi dalam menekankan kategori perkara cepat dan perkara ringan yang dikenal dalam sistem hukum pidana dan sistem acara pidana. Akan tetapi, mahkamah berpendapat karena sifat tindak pidana pemilu membutuhkan penyelesaian secara cepat, karena terkait dengan agenda ketatanegaraan, maka pengaturan tersebut cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Jika memang pemohon dirugikan hak-hak konstitusionalnya, karena tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran pemilu, tapi karena penerapan hukum menunjukkan ke khilafan hakim dan kekeliruan yang nyata, maka pemohon dapat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali ke mahkamah agung.

Dalam putusan ini, terdapat perbedaan pendapat dari Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan. Ia berpendapat pembatasan upaya hukum banding terhadap pemohon sebagai terdakwa, dengan adanya ketentuan Pasal 133 ayat 1 merupakan masalah yang sangat penting untuk dipertimbangkan. "Karena hal itu menyangkut prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yaitu prinsip non diskriminasi, persamaan di depan hukum dan hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi," katanya dalam sidang. Perbedaan pengaturan klasifikasi perkara biasa, singkat, dan cepat haruslah didasarkan kriteria atau tolok ukur yang berlaku secara umum untuk perkara sejenis baik dalam undang-undang yang sama atau yang berbeda.

Ia mengatakan dalam perkara tersebut, yang terpidana tidak diperkenankan banding, hal itu tidak didasarkan pada satu ukuran yang masuk akal dan wajar.

Pieter Radjawani mengatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut.

Maria Ulfah - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mega Imbau Warga PDIP Bersikap Tenang
Mahasiswa Pelempar Kampanye Partai Golkar Dibebaskan Hakim
Walikota Cirebon Resmi Tersangka Pelanggaran Pemilu
Serikat Buruh Tetap Menolak UU Ketenagakerjaan
Judicial Review UU Kadin Terhalang UU MK
Tim Kampanye Mega Hasyim Bantah Rendahkan KH Hasyim Asy'ari
Akbar Klaim Fahmi Cs Lakukan Dosa Politik
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materil UU Advokad
MK Putuskan Uji Materiil UU Advokat Siang Ini
Pemerintah tidak Anggarkan Pembelian Mobil Baru bagi Pimpinan MPR
> selengkapnya...


Referensi

Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Apa Kata Megawati Soekarnoputri
Apa Kata Wiranto
Apa Kata Hamzah Haz
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
UU RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilu
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Konstitusi
Situs Hamzah Haz
Situs Wiranto
Situs PKS di Belanda
Situs PKS di Jepang
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk20 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data