|
Nasional
Abdul Waris Halid Diduga Memalsukan Surat Kepabeanan
Kamis, 21 Oktober 2004 | 12:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa penuntut umum mendakwa Kepala Divisi Perdagangan Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Abdul Waris Halid telah melakukan pemalsuan surat persetujuan impor gula putih kepada PT Perkebunan Nusantara X. Ia didakwa telah melanggar pasal 102 dan 103 UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Dengan berbekal surat nomor 213/DAGLU/V/2004 tanggal 3 Mei 2004 palsu tersebut, terdakwa selaku Kepala Inkud, Jack Tanim dan Andi Bahdar Saleh menghubungi Direktur PT Phoenix Commodity Indonesia yaitu saksi Raja Barnejee untuk diajak bekerja sama importasi gula putih dari Thailand," katanya Susanto, jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/10).
Dalam sidang yang dipimpin Sareh Wiryono, Abdul Waris Halid disebut bekerjasama importasi gula dengan Raja Barnejee dari Thailand dengan biaya US$ 5 per ton. Pada 18 Maret 2004, ia bersama Raja Barnejee dan Jack Tanim menandatangani perjanjian melakukan importasi gula kepada PT Nusantara IX dan PT Nusantara X sebanyak 150 ribu ton.
Dalam perjanjian itu disebutkan PT Nusantara dinyatakan telah memberikan kuasa kepada Inkud untuk mengimpor gula bersama PT Phoenix Commodity sebanyak 150 ribu ton.
Selain membacakan surat dakwaan, sidang hari ini juga akan mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Edy Can - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|