|
Nasional
Ditemukan Korupsi di 15 DPRD
Rabu, 20 Oktober 2004 | 16:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GeRAK Indonesa) menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi di 15 Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut Program Manajer Gerak Indonesia Mahmuddin Muslim, temuan timnya, pada 15 DPRD sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri dan Tinggi di daerah masing-masing. "Respon kejaksaan terhadap laporan tersebut sangat mengecewakan,"ujarnya.
Dari sekian banyak laporan tersebut beberapa kasus, menurut Mahmudin, oleh Kejaksaan hanya dianggap kesalahan administrasi saja. Karena pelakunya sudah mengembalikan uang yang diduga korupsi tersebut, dianggap sudah menghapuskan unsur pidananya. Padahal uang yang dikorupsi di 15 DPRD itu mencapai Rp 450 miliar "Itu membuktikan tidak ada keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi,"katanya.
Gerak Indonesia, Rabu (20/10) pukul 16.00 sore, mengadakan pertemuan para ahli pemberantasan korsupsi di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, untuk menindaklanjuti temuan dugaan korupsi itu. Mahmuddin berharap pemerintahan baru nanti mampu memberantas praktek-praktek korupsi tersebut. Gerak Indonesia juga menyambut baik terpilihnya hakim agung Abdul Rahman Saleh menjadi jaksa Agung. "Beliau bagus, mempunyai dissenting opinion dalam kasus Akbar Tanjung dulu. Semoga sebagai Jaksa Agung, Pak Arman (panggilan akrab Abdurachman Saleh) harus memberikan shock terapi terhadap pelaku korupsi pada seratus hari pemerintahan baru,"katanya.
Sebagai gerakan masyrakat sipil, Gerak Indonesia sangat menantikan perubahan tersebut. "Kami juga akan melaporkan kembali dugaan kasus korupsi di 15 DPRD tersebut ke kejaksaan agung setelah terpilihnya jaksa agung baru dalam minggu-minggu pertama," kata Mahmuddin.
Di bawah ini data yang dimiliki GeRAK Indonesia berkaitan dengan korupsi di 15 DPRD dan perkembangannya :
1. DPRD Provinsi NAD sebesar 12,2 milyar. Saat ini belum ada proses pemanggilan terhadap pelakunya. KPK sedang melakukan supervisi ke Kejati dan Kejagung.
2. DPRD Kabupaten Simalungun Sumatera Utara sebesar hampir 11 milyar. Tidak ada pemanggilan dengan alasan Kejari kekurangan personil penyidik. Pengajuan ijin pemeriksaaan tidak pernah diajukan oleh Kejari ke Gubernur Sumut. Padahal Kejari selalu memberikan alasan menunggu surat ijin pemeriksaan tersebut.
3. DPRD Lampung sebesar 14,7 milyar. Saat ini Kejati minta nasehat ke Kejaksaan Agung karena Mendagri mengeluarkan pernyataan kasus tersebut hanya kesalahan administrasi.
4. DPRD Kota Bandarlampung sebesar 3,7 milyar. Tersangka sudah diajukan ke pengadilan tapi cuma tiga orang padahal hampir seluruhnya terlibat.
5. DPRD Provinsi Jawa Barat sebesar 33,4 milyar. Sudah dilaporkan ke KPK. Namun belum ada perkembangan.
6. DPRD Provinsi Jawa Tengah sebesar 18,2 milyar. Tuntutannya hanya pelanggaran administratif. Dimana jika tersangka mengembalikan uang ke kas negara maka unsur pidananya hilang.
7. DPRD DIY sebesar 1,2 milyar. Tuntutan jaksa sangat meringankan terdakwa. Bahkan kasusnya akan dialihkan pada pelanggaran administratif saja.
8. DPRD Kabupaten MAdiun sebesar setengah milyar. Sampai saat ini belum ada perkembangan dari Kejari.
9. DPRD Kalimantan Timur sebesar 151,1 milyar. Sudah dilaporkan ke kejari, namun belum ada perkembangan.
10. DPRD KAbupaten Kutai Timur sebesar 47,3 milyar. Sudah dilaporkan ke Kejari, namun belum ada perkembangan. Audit BPKP juga sudah dilakukan dan dewan dinyatakan tidak dapat membuktikan beberapa item.
11. DPRD Surabaya sebesar 2,7 milyar. Sudah ada vonis terhadap sekretaris Dewan selama 1 bulan. Padahal sebenarnya yang bersalah bukan dirinya tapi para anggota dewan.
12. DPRD Kabupaten Pontianak sebesar 2,8 milyar. Dalam proses persidangan tuntutan.
13. DPRD Kota Banjarmasin sebesar 9 milyar. Kejari masih janji-janji, belum ada perkembangan.
14. DPRD Kota Kendari, dimana sebanyak 25 orang anggota Dewan telah ditangkap. Namun kemudian dilepaskan kembali pada saat pelantikan. Sampai saat ini belum ada kelanjutan.
15. DPRD Sulawesi Selatan sebesar 18,2 milyar. Sudah dilaporkan tapi sampai sekarang belum ada penyidikan.
Maria Ulfah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|