|
Nasional
Timor Leste Deportasi 9 TKW
Rabu, 20 Oktober 2004 | 14:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kantor Imigrasi Timor Leste mendeportasi sembilan tenaga kerja wanita asal Indonesia melalui perbatasan Mota'ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, dengan alasan menyalahgunakan ijin tinggal di negara itu. Sembilan WNI tersebut diduga beprofesi ganda di Timor Leste yakni sebagai pelayan hotel dan restoran serta pekerja seks komersial. Sebagai dampak deportasi, pihak Imigrasi Indonesia di perbatasan kedua negara memperketat mobilitas arus keluar masuk ke Timor Leste.
Kepastian pendeportasian tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Atambua Slamet Santoso saat dihubungi Rabu (20/10). ?Para TKW dipulangkan ke Indonesia karena menyalahi peraturan izin tinggal,? kata Slamet. Kesembilan TKW tersebut terjaring razia di berbagai hotel dan restoran karena menjalankan pekerjaan ganda selain sebagai pelayan hotel atau restoran juga menjadi pekerja seks komersial.
Keputusan untuk mendeportasi TKW asal Indonesia oleh Imigrasi Timor Leste merupakan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan menyebarnya penyakit HIV/AIDS di negara baru itu. Berkaitan dengan meningkatnya persentase penyebaran HIV/AIDS di wilayah perbatasan, Slamet menyarankan agar pemerintah kedua negara segera membangun pusat pelayanan medis dan pos pemantau di wilayah perbatasan Motaain.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur, Ignas
Conterius, yang dihubungi terpisah mengatakan, sedikitnya 1.000 TKW asal Indonesia yang bekerja di Timor Leste berprofesi ganda. ?Sesuai data dari pemerintah Timor Leste, sekitar 1.000 orang TKW asal Indonesia yang bekerja disana berpofesi ganda yakni sebagai penjual jasa dan pekerja seks komersial,? katanya.
Jem's de Fortuna ? Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|