|
Nasional
Sertifikasi Tanah Wakaf
Rabu, 20 Oktober 2004 | 14:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sehari sebelum masa tugasnya berakhir, Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar menandatangani Keputusan Bersama dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No.422 tahun 2004 dan No.3/SKB/BPN/2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf. Nota kerjasama ditandatangi Said Agil Husin al Munawar dan Kepala BPN Luthfi Ibrahim Nasoetion di kantor Departemen Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Kerjasama ini dilakukan menyusul lahirnya Undang-Undang Wakaf. Sebab “Masalah yang sangat mendasar setelah lahirnya UU Wakaf adalah perlindungan dan pengamanan terhadap tanah wakaf,” kata Said Agil. Ini karena menurut Direktur Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, Taufiq Kamil, masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki aspek legal, alias belum bersertifikat.
Akibat ketiadaan bukti tertulis ini, menurut Said Agil, banyak tanah wakaf yang terlantar atau bahkan beralih ke pihak ketiga. Berdasarkan catatan, saat ini terdapat 105.147 persil tanah wakaf yang belum bersertifikat di seluruh Indonesia. Angka ini setara dengan 26,04 persen dari jumlah seluruh tanah wakaf yang ada.
Dengan keluarnya putusan ini, kata Said Agil, pihak departemennya di pusat dan daerah punya tanggungjawab melakukan inventarisasi letak dan batas tanah wakaf. Untuk bidang-bidang tanah wakaf yang telah jelas letak dan batasnya, dipercepat penyelesaian Akta Ikrar Wakaf-nya. Dan dengan ditekennya kerjasama dengan BPN, Said Agil mengharapkan agar penyelesaian sertifikat tanah wakaf yang telah diajukan ke kantor pertanahan, akan diprioritaskan. Dana untuk pendataan, inventarisasi dan sertifikasi tanah wakaf ini disediakan oleh Departemen Agama.
Menyusul kesepakatan, Departemen Agama dan Kepala BPN akan membentuk tim teknis dan tim kerja untuk koordinasi sertifikasi tanah wakaf. (Badriah-TEMPO News Room)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|