Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sertifikasi Tanah Wakaf
Rabu, 20 Oktober 2004 | 14:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sehari sebelum masa tugasnya berakhir, Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar menandatangani Keputusan Bersama dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No.422 tahun 2004 dan No.3/SKB/BPN/2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf. Nota kerjasama ditandatangi Said Agil Husin al Munawar dan Kepala BPN Luthfi Ibrahim Nasoetion di kantor Departemen Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Kerjasama ini dilakukan menyusul lahirnya Undang-Undang Wakaf. Sebab “Masalah yang sangat mendasar setelah lahirnya UU Wakaf adalah perlindungan dan pengamanan terhadap tanah wakaf,” kata Said Agil. Ini karena menurut Direktur Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, Taufiq Kamil, masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki aspek legal, alias belum bersertifikat.

Akibat ketiadaan bukti tertulis ini, menurut Said Agil, banyak tanah wakaf yang terlantar atau bahkan beralih ke pihak ketiga. Berdasarkan catatan, saat ini terdapat 105.147 persil tanah wakaf yang belum bersertifikat di seluruh Indonesia. Angka ini setara dengan 26,04 persen dari jumlah seluruh tanah wakaf yang ada.

Dengan keluarnya putusan ini, kata Said Agil, pihak departemennya di pusat dan daerah punya tanggungjawab melakukan inventarisasi letak dan batas tanah wakaf. Untuk bidang-bidang tanah wakaf yang telah jelas letak dan batasnya, dipercepat penyelesaian Akta Ikrar Wakaf-nya. Dan dengan ditekennya kerjasama dengan BPN, Said Agil mengharapkan agar penyelesaian sertifikat tanah wakaf yang telah diajukan ke kantor pertanahan, akan diprioritaskan. Dana untuk pendataan, inventarisasi dan sertifikasi tanah wakaf ini disediakan oleh Departemen Agama.

Menyusul kesepakatan, Departemen Agama dan Kepala BPN akan membentuk tim teknis dan tim kerja untuk koordinasi sertifikasi tanah wakaf. (Badriah-TEMPO News Room)

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data