Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Presiden Teken Keppres Mutasi di Kejaksaan
Selasa, 19 Oktober 2004 | 19:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Megawati Soekarnoputri telah menandatangani surat Keputusan Presiden yang mengatur mutasi para pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Keppres itu telah ditandatangani hari ini, sehari menjelang pergantian kekuasaan kepada Presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono.

Sekretaris Negara Bambang Kesowo menyatakan, Presiden telah menandatangani banyak surat keputusan dan peraturan hari ini. Bentuknya ada bermacam-macam, yaitu Keppres atau Peraturan Pemerintah. Salah satunya adalah Keppres yang menetapkan mutasi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Kesowo menolak menjelaskan lebih lanjut tentang isi Keppres itu. “Itu jangan tanya saya. Tanya Jaksa Agung,” katanya di Istana Negara Jakarta, Selasa (19/10).

Seperti diketahui, Jaksa Agung M.A. Rachman mengusulkan mutasi di lingkungan jaksa agung muda kepada Megawati. Nama-nama calon yang bakal dimutasi sudah masuk Sekretariat Negara. Salah satunya adalah Jaksa Agung Muda Intelijen Basrief Arief dimutasi menjadi Wakil Jaksa Agung (Koran Tempo, 5/10).

Yura Syahrul - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Baasyir Akan Disidang di Gedung Departemen Pertanian
Menjelang Kabinet Lengser, Jaksa Agung Mengurusi Proyek Simkari
Jaksa Agung Bantah Terjadi Penyimpangan Anggaran Keuangan
Kejagung Membenarkan Penyimpangan Anggaran
Kejaksaan Bersikeras Gunakan KUHP Dalam Kasus Tempo
Kontras Kritik Presiden
Tujuh Permintan Terakhir Ayodya
Komnas HAM dan Kejagung Didesak Bentuk Tim Gabungan Kasus Mei
Wakil Ketua dan Sekwan DPRD Sarolangun-Jambi Tersangka Korupsi
Kapuspenkum Kejakgung: SP3 Tidak Perlu Diumumkan
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data