Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Serikat Buruh Tetap Menolak UU Ketenagakerjaan
Selasa, 19 Oktober 2004 | 19:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) dan puluhan organisasi buruh menolak Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan karena isi dan proses pembuatannya dinilai tidak sesuai dengan aspirasi buruh.

"Prosesnya tidak demokratis, karena hanya memenuhi syarat Letter of Intent IMF untuk menerima kucuran utang luar negeri. Hal ini sudah diakui sendiri oleh pemerintah," kata Sekjen Aspek Indonesia Saepul Tavip di kantor LBH Jakarta, Selasa(19/10).

Melalui kuasa hukumnya LBH Jakarta, organisasi buruh telah mengajukan uji materiil atas undang-undan tersebut pada Mahkamah Konstitusi. Besok pagi, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan apakah menolak atau mengabulkan permohonan tersebut.

Menurut rencana, organisasi buruh juga akan mengadakan aksi di depan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendesak MK agar memutuskan undang-undang tersebut tidak mengikat sebagai undang-undang lagi.

"Kami menyerukan pada seluruh serikat buruh di penjuru tanah air untuk menolak keputusan MK bila nanti menyatakan UU No.13 Tahun 2003 tetap mengikat sebagai undang-undang," kata Uli Parulian, kuasa hukum pemohon uji materiil dalam siaran persnya.

Pernyataan itu, lanjut Uli, bukan sebagai intervensi terhadap keputusan MK yang akan ditetapkan besok. Ketua LBH Jakarta ini meminta MK bersifat independen dalam mengambil keputusan besok.

Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut, menurut Saepul, tidak memasukkan perlindungan buruh sebagai hal yang substansial di dalamnya. Undang-undang ini, lanjutnya, mengalami kemunduran jika dibandingkan dengan dua undang-undang pendahulunya.

Sebelumnya masalah ketenagakerjaan diatur dalam UU No.22/1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan UU No.12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


Sutarto - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Judicial Review UU Kadin Terhalang UU MK
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materil UU Advokad
MK Putuskan Uji Materiil UU Advokat Siang Ini
Front Nasional Buruh Tagih Janji SBY
MK Sahkan Putusan SBY-Kalla Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih
Uji Materiil UU Pilpres Ditolak
Jacob: Tidak Mungkin UMP Pekerja Dinaikan
KKAI: LBH Kampus Bukan Tridarma Perguruan Tinggi
Purwanti Akan Banding
Buruh dan Pengusaha Sepakat UMK Rp 427.000
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
KASUS MARSINAH
Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Kasus Buruh Migran Indonesia 2002
BMI/TKI Meninggal Dunia (2003-2004)
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data