Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Gugatan Dharmala Terhadap Manulife Ditolak
Selasa, 19 Oktober 2004 | 17:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Paul Sukran selaku kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk. (DSS) terhadap PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI).

"Penggugat tidak memiliki hak karena bukan lagi sebagai pemegang saham," kata Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso saat membacakan putusan tersebut di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/10).

Majelis hakim menilai penggugat tidak memiliki hak untuk menuntut pembayaran dividen karena saham yang dimilikinya telah dijual melalui pelelangan di muka umum kepada The Manufactures Life Insurance Company pada tanggal 26 Oktober 2000.

Hak untuk menuntut pembayaran dividen itu, menurut majelis hakim, telah hilang seiring dengan dijualnya saham-saham itu.

Sebelumnya, Paul menggugat Manulife karena perusahaan asuransi asal Kanada itu urung membayarkan dividen sebesar 40 persen pada tahun buku 1999 beserta bunga selama empat tahun empat bulan kepada dirinya selaku kurator DSS yang telah dipailitkan. "Tujuan kami untuk melindungi kepentingan harta boedel pailit," kata Paul saat itu.

Ia juga meminta majelis hakim mengabulkan pembagian dividen untuk periode Januari sampai dengan September 2000 berikut bunganya selama tiga tahun empat bulan yang nilai totalnya mencapai 164,85 miliar.

Penggugat juga meminta majelis hakim meletakkan sita jaminan atas aset-aset Manulife, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, sekarang maupun di kemudian hari.

Atas putusan itu, kuasa hukum Paul Sukran mengajukan banding. Febry Irmansyah, kuasa hukum Paul Sukran mengatakan mereka merasa masih memiliki hak untuk menuntut pembagian dividen tersebut. "Kita tidak pernah melepaskan secara sukarela," ujarnya.

Edy Can - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPR Didesak Sahkan Revisi UU Asuransi
BI Kaji Kemungkinan Pemda Miliki Askrindo
Depkeu: Persaingan Industri Asuransi Sudah Tidak Sehat
Polis Asuransi Terorisme Meningkat
BI Akan Kembangkan Asuransi Kredit Dengan Bantuan Pemerintah Daerah
Prudential Kembali Dimohon Pailit
Baru Dua Persen, Peserta Asuransi Individu di Indonesia
2005, Asuransi AXA Targetkan Premi Rp 368 Miliar
10 Perusahaan Asuransi Raih Kinerja Terbaik
Pemerintah Diminta Cabut Izin 11 Perusahaan Asuransi
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 63 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data