|
Nasional
Gugatan Dharmala Terhadap Manulife Ditolak
Selasa, 19 Oktober 2004 | 17:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Paul Sukran selaku kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk. (DSS) terhadap PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI).
"Penggugat tidak memiliki hak karena bukan lagi sebagai pemegang saham," kata Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso saat membacakan putusan tersebut di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/10).
Majelis hakim menilai penggugat tidak memiliki hak untuk menuntut pembayaran dividen karena saham yang dimilikinya telah dijual melalui pelelangan di muka umum kepada The Manufactures Life Insurance Company pada tanggal 26 Oktober 2000.
Hak untuk menuntut pembayaran dividen itu, menurut majelis hakim, telah hilang seiring dengan dijualnya saham-saham itu.
Sebelumnya, Paul menggugat Manulife karena perusahaan asuransi asal Kanada itu urung membayarkan dividen sebesar 40 persen pada tahun buku 1999 beserta bunga selama empat tahun empat bulan kepada dirinya selaku kurator DSS yang telah dipailitkan. "Tujuan kami untuk melindungi kepentingan harta boedel pailit," kata Paul saat itu.
Ia juga meminta majelis hakim mengabulkan pembagian dividen untuk periode Januari sampai dengan September 2000 berikut bunganya selama tiga tahun empat bulan yang nilai totalnya mencapai 164,85 miliar.
Penggugat juga meminta majelis hakim meletakkan sita jaminan atas aset-aset Manulife, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, sekarang maupun di kemudian hari.
Atas putusan itu, kuasa hukum Paul Sukran mengajukan banding. Febry Irmansyah, kuasa hukum Paul Sukran mengatakan mereka merasa masih memiliki hak untuk menuntut pembagian dividen tersebut. "Kita tidak pernah melepaskan secara sukarela," ujarnya.
Edy Can - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|