Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Abu Jibril Divonis 5,5 Bulan
Selasa, 19 Oktober 2004 | 16:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima bulan lima belas hari penjara kepada Muhammad Iqbal alias Muhammad Jibril karena terbukti melakukan tindak pidana memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar pada saat membuat paspor.

Majelis hakim yang diketuai Sudrajat Dimyati menilai terdakwa telah melanggar pasal 55 huruf c Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 tentang Imigrasi.

Majelis hakim menilai terdakwa yang biasa dipanggil Abu Jibril ini bersalah karena menggunakan nama Muhammad Iqbal alias Muhammad Jibril, kelahiran Yogyakarta 17 Agustus 1957 ketika membuat paspor di kantor imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia pada November 1999. Padahal sesuai akte kelahiran, ijazah sekolah dan kartu keluarganya, Abu Jibril mempunyai nama asli Fihir alias Fihiruddin Moqthie bin Abdul Rahman kelahiran Desa Korleko, Tirpas, Lombok Timur tanggal 17 Agustus 1957.

Dengan data-data yang seolah-olah benar, pihak KBRI Malaysia mengabulkan permohonan pembuatan paspor tersebut dengan nomor AA 854697 nomor register 1A 85G6427 D-UAVT tanggal 13 November 1998 yang berlaku hingga 13 November 2001. Setelah paspor itu tidak berlaku lagi, terdakwa kemudian mengajukan ke KBRI Kuala Lumpur paspor baru dengan data-data yang masih sama. Paspor kedua ini diterbitkan dengan Nomor K566889 Nomor Register 1 A 15G1090-XVT yang berlaku dari tanggal 30 April 2001 hingga 20 April 2006.

"Saya tidak pernah ridho dihukum walaupun satu hari saja karena saya tidak bersalah," kata Muhammad Iqbal yang akrab dipanggil Abu Jibril ini usai persidangan, Selasa (19/10).

Ia mengatakan hukuman itu tidak lebih sebagai takdir Allah yang harus diterimanya. "Jadi saya tidak mengatakan ini ringan atau berat," ujarnya.

Meski keberatan atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa belum memastikan akan mengajukan upaya banding. "Kita masih akan konsultasi dengan klien kita untuk melihat kemungkinan-kemungkinan yang ada, karena masa hukuman tinggal sepuluh hari lagi," kata Munarman, salah satu pengacara terdakwa.

Dengan vonis selama lima bulan lima belas hari ini, masa penahanan Abu Jibril tinggal sepuluh hari lagi. Ia ditahan sejak 14 Mei lalu hingga kini di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Sebelum dideportasi ke Indonesia, ia sempat ditangkap aparat keamanan Malaysia pada 21 Juni 2001, ketika memberikan ceramah pengajian di Shah Alam, Selangor.

Edy Can - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Abu Jibril Dituntut Sepuluh Bulan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data