Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Menteri Agama Larang Diskusikan Draft Hukum Islam
Selasa, 19 Oktober 2004 | 16:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Agama Said Agil Husin al Munawar melarang mendiskusikan kembali draft Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diusulkan Tim Pangarusutamaan Gender Departemen Agama. ?Saya melarang untuk mengadakan diskusi, sarasehan yang berkaitan dengan draft KHI dengan bentuk apapun, dengan materi yang sama,? ujar Said di kantornya, Selasa (19/10).

Menurut Said, pihaknya sudah meminta semua draft asli harus diserahkan ke Departemen Agama. Selain itu, dirinya telah menegur keras koordinator tim. Dijelaskan, draft KHI tidak dicabut karena draft itu bukan berdasarkan persetujuan instansinya, namun hanya mengatasnamakan Departemen Agama.. ?Itu kan tidak ada Surat Keputusan saya. Dan saya cari beliau (pimpinan tim, red) sampai sekarang belum ketemu. Lari dia takut dengan saya,? katanya. Said menegaskan, Departemen Agama memiliki lembaga sendiri untuk membahas KHI yaitu melalui Lembaga Kajian Agama Islam.

Pekan lalu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Umar Shihab mengirim surat kepada Menteri Agama mempertanyakan draft tersebut. ?Kami minta untuk tidak membenarkan adanya rancangan dari kelompok yang ingin merubah KHI,? ujarnya.

Umar menjelaskan, draft KHI selain bertentangan dengan syariat Islam juga bertentangan dengan KHI yang merupakan kesepakatan seluruh umat Islam. ?Ini bukan hanya menafsirkan tapi menyalahartikan Al-Quran. Hanya akal-akalan saja,? katanya. Menteri Agama langsung menjawab surat MUI dan menegaskan bahwa Departemen Agama sama sekali tidak setuju dan membenarkan draft tersebut

Masalah ini, kata Umar, sudah jelas dan selesai karena draft tersebut tidak akan diterima umat Islam. ?Tidak akan mungkin lolos menjadi rancangan undang-undang,? katanya. Dirinya sama sekali tidak anti jika KHI akan dirubah, namun harus melalui ijtihad para mujahid. Untuk saat ini, katanya, KHI tidak akan diubah begitu juga dengan UU Perkawinan. ?Hanya kita akan membuat UU Penerapan undang-undang perkawinan,? katanya.

Badriah ? Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menteri Agama: 1 Ramadhan Jatuh Hari Jumat
Ormas Islam akan Adukan Praktik Maksiat ke Mabes Polri
Pemerintah Perkirakan 1 Ramadhan Bertepatan 15 Oktober
Gowa Desak Presiden Keluarkan Ijin Periksa Menteri Agama
Korup Depag Tuntut Menag Diadili
Menteri Agama Resmikan Pusat Studi Al Quran
Depag Dapat Tambahan Anggaran Rp 150 Miliar
MUI Bantah Edarkan Pengharaman SBY-Kalla
Pemerintah Disarankan Bentuk Departemen Dikti dan Riset
Izin Bangun Rumah Ibadah Seharusnya Dicabut
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No.69 Thn.1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
Kepres RI No. 45 Thn.2003 Tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Thn. 2004

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data