Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Hidayat Nur Wahid Tetap Inginkan Anggota MPR Sederhana
Selasa, 19 Oktober 2004 | 16:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua MPR Hidayat Nur Wahid membantah dirinya telah melakukan fait a compli dalam hal penolakan fasilitas hotel.

Menurut Hidayat, soal dirinya mengeluarkan pernyataan tidak akan menggunakan hotel sebelum keputusan rapat konsultasi pimpinan MPR dan fraksi-fraksi serta kelompok DPD, karena memang dia tidak bermewah-mewah. Selain menolak hotel juga menolak sedan mewah volvo sebagai kendaraan dinas.

Sedangkan soal surat permintaan menginap di Hotel Mulia, kepada anggota MPR Senin (18/10)kemarin, menurut Hidayat, karena sudah menjadi keputusan rapat konsultasi.

Awalnya, sidang paripurna MPR digelar Selasa (19/10) dan besok, Rabu (20/10). Tujuan sidang paripurna hari ini adalah merancang pelantikan Presiden yang sesuai dengan TAP MPR pasal 74 tata tertib MPR, yang membutuhkan dibentuknya panitia ad hoc (PAH).

Padahal, untuk membentuk panitia ad hoc harus melalui sidang paripurna MPR. Makanya, kata Hidayat, untuk menghadirkan seluruh anggota majelis dinyatakan diperlukan penginapan.

Awalnya, masih kata Hidayat, pimpinan MPR dan Sekjen terpikir mencari penginapan yang murah. Namun karena waktu yang sempit ditambah unsur keamanan dan kelancaran membuat pihak MPR terpaksa menggunakan kembali Hotel Mulia. "Atas dasar itulah surat permintaan check in bagi anggota majelis keluar," katanya.

Setelah rapat konsultasi kemarin sore dan diputuskan fraksi-fraksi minus kelompok DPD menolak fasilitas hotel, maka diambil kesepakatan berdasarkan pasal 82 tata tertib MPR. Dalam pasal itu, dijelaskan sidang paripurna dengan agenda pelantikan presiden terpilih langsung terkait dengan paripurna pelantikan presiden yang terpilih melalui Pemilu. Dengan kata lain, merujuk pasal 82 tersebut, maka tidak perlu dibentuh PAH dan tidak perlu juga keluar TAP MPR.

"Dengan begitu, sidang Paripurna hanya berlangsung besok dan para anggota majelis tidak akan menginap di hotel," ujarnya.

Ecep S. Yasa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengunjung Teleconference SBY-Kalla di Semarang Kecewa
ICW Serukan Jusuf Kalla Keluar dari Bisnisnya
SBY Dialog dengan Rakyat 18 Kota
Kalla Harapkan Mega-Hamzah Hadiri Pelantikan SBY
MPM Serukan SBY-JK Tetap Jaga Sinergi
Seleksi Kabinet SBY Selesai Hari Ini
Megawati Tidak akan Hadiri Pelantikan SBY
Yudhoyono Lanjutkan Seleksi Calon Menterinya
Dibalik Penolakan Megawati Menghadiri Pelantikan SBY
PBB Tetap akan Dukung Yudhoyono
> selengkapnya...


Referensi

Profil Susilo B. Yudhoyono
Jadwal Kampanye Pemilu Presiden
Tim Kampanye Calon Presiden
UU RI No.22 Thn.2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
UU Nomor 6 tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1985 Tentang Referendum
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi
Laporan Penelusuran Penyumbang “Bermasalah ”
> selengkapnya...

Website

Amien Rais


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [9]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data