|
Nasional
JATAM Tuduh Nabiel Pejabat Publik Tak Bermoral
Selasa, 19 Oktober 2004 | 15:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menuduh Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim sebagai pejabat publik tidak bermoral. Siti menuduh Nabiel melanggar surat keputusan (SK) yang telah dibuatnya. "Dia (Nabiel) sebagai pejabat publik menunjukkan tidak bermoral, dalam konteks ini semua sudah disepakati dalam SK," ujar Siti Maimunah, Koordinator Nasional JATAM, hari ini, Selasa (19/10).
Siti mengemukakan hal ini menanggapi sikap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan memberi pernyataan di beberapa media, baik lokal maupun internasional. Isi pernyataan tersebut, ujarnya, mengatakan tidak ada pencemaran di Teluk Buyat Minahasa Selatan Sulawesi Utara.
Siti menegaskan KLH, dalam hal ini Nabiel, harus mematuhi SK Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 97 Tahun 2004 tentang pembentukan tim penanganan kasus Buyat. Dalam SK itu, dinyatakan tim teknis akan memberi rekomendasi pada KLH untuk menindaklanjuti Kasus Buyat.
"Lha tim teknisnya saja belum selesai, kok dia (Nabiel) tiba-tiba leading (mendahului) dengan berkata di beberapa media tentang tidak adanya pencemaran di Buyat. Berarti dia sudah menipu proses yang sedang berjalan," ujarnya.
Siti tadinya berharap semua pihak punya itikad baik menunggu orang-orang yang tengah diskusi di dalam ruang Kalpataru Gedung KLH). "Tunggu saja. Jangan membuat sesuatu untuk mem-pressure (menekan) kita," tegasnya.
Siti menyatakan tindakan Nabiel tersebut intinya menekan tim teknis untuk membenarkan pernyataan KLH, dengan alasan publik sudah tahu faktanya.
Sebelumnya, Nabiel ketika ditemui wartawan menegaskan bahwa studi tentang Kasus Buyat sudah selesai, dan publik sudah tahu tentang hal itu. "Nanti tim teknis akan melapor ke tim pengarah, dan tim pengarah akan melapor ke menteri," tuturnya seraya mengatakan tidak akan memaksakan tim teknis untuk menyelesaikan tugasnya hari ini.
Nabiel menegaskan posisi KLH tetap pada laporan yang kemarin (18/10) dipaparkan dalam rapat internal tim teknis Kasus Buyat. "Jika ada yang mau dianalisis, ya dianalisis. Dan kalau ada yang salah, ya bisa diubah keputusannya," ujarnya.
Nabiel mengulangi pernyataannya terdahulu, yakni tentang kritik terhadap metode atau data yang digunakan timnya salah. "Apakah ada data yang salah? Apakah analisisnya salah? Kalau ada, saya akan ubah posisi," tegasnya.
Selain itu, Nabiel mengatakan hasil studi tim analisis Kasus Buyat yang isinya tidak ada pencemaran akan masus ke Mabes Polri sebagai data dukungan penyelidikan. Tentang perbedaan hasil penelitian KLH dan Mabes Polri yang akan mengubah proses hukum yang tengah berlangsung, Nabiel berkata, "Ya saya tidak tahu."
R.R Ariyani - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|