|
Jambi
Polda Jambi Tangkap Dua Orang yang Diduga Teroris
Selasa, 19 Oktober 2004 | 14:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jambi: Zulkarnaen dan Umar (Arab) Al-Patek alias Al-Zacky alias Muhammad Abdul Azis, diduga nak buah DrAzhari dan Noordin Moh. Top, tersangka pelaku sejumlah pengeboman di Indonesia, Kamis (14/10) ditangkap di kawasan hukum Polres Sarolangun, Provinsi Jambi.
Ketika itu, kira-kira pukul 08.30 WIB Polres Sarolangun sedang melakukan operasi pekat di kawasan Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Pelawan Singkut.
Petugas ketika itu memberhentikan salah satu kendaraan
jenis Suzuki Carry mini bus bernomor polisi BA
(Padang-Sumatera Barat) menuju Lubuk Linggau Sumatera
Selatan. Kendaraan itu berpenumpang delapan orang
diminta turun untuk dilihat identitasnya.
Ketika dilakukan pemeriksaan, dua dari depan orang
itu, yakni di dalam KTP daerah Kampar, Riau tertulis
masing-masing atas nama Andy Sayfudin dan Tomi Lumban
Tobing.
Namun petugas mencurigai kedua orang tersebut
mirip dengan sketsa wajah teroris dalam selebaran yang diedarkan Polri.
Berdasarkan kecurigaan inilah, maka kedua orang
tersebut lantas dibawa ke Mapolsek Pelawan Singkut
lalu ke Mapolres Sarolangun, sedangkan mobil dan
keenam penumpang lainnya diperbolehkan melanjutkan
perjalanan.
Kapolres Sarolangun AKBP Alamsyah Marzuki, kepada
wartawan membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia,
setelah dilakuakn pemeriksaan kedua orang ini
diserahkan kepada pihak Polda Jambi.
Alamsyah juga mengemukakan, pihaknya juga menemukan
beberapa kliping koran yang dibawa kedua orang
tersebut, antara lain berisikan berita Amerika
merupakan negera pemecah belah, jemaah Islamiyah dan
sebuah artikel berjudul Sebentar Lagi Usamah Bin Laden
Akan Bangkit.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Djoko Turochman, ditempat
terpisah mengakui adanya hal tersebut. Menurut dia,
mereka baru diduga anggota komplotan teroris, saat ini
sudah diserahkan ke Mabes Polri untuk diperiksa lebih
lanjut. "Bagai mana hasilnya kita belum tahu," ujar
Djoko.
Syaipul Bakhori - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|