Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Target Pembangunan Telepon USO Tahun ini 2600 SST
Senin, 18 Oktober 2004 | 20:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sambungan telepon USO( Universal Service Obligation) atau kewajiban pelayanan Universal, yang harus dibangun di daerah terpencil sampai akhir tahun ini adalah sekitar 2600 SST(satuan sambungan telepon). Target tersebut lebih kecil dari pembangunan tahun lalu yang sebesar 3010 sst.

Direktur Bina Telekomunikasi Dikjen Postel, Susilo Hartono, mengungkapkan target tahun ini turun karena anggaran biaya yang semula yang dipatok sebesar Rp 45 miliar harus dipotong untuk biaya konsultan sebesar Rp1,5 miliar."Ada pengurangan biaya untuk PMU sehingga anggaran menjadi Rp 43,5 miliar," ujar Susilo kepada Tempo melalui sambungan telepon, Senin (18/10)

Seperti diberitakan sebelumnya, empat operator telah siap untuk melaksanakan pembangunan jaringan telkom di pedesaan setelah diputuskan menjadi pelaksana program USO awal Oktober lalu.

Empat operator tersebut yakni PT Pasifik Satelit Nusantara(PSN), PT Citra Sari Makmur(CSM), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, dan PT Mandara Selular Indonesia, akan membangun jaringan telepon dengan lima teknologi,(PSS, very small aparature terminal, Internet protocol-based, radio dan seluler)

Susilo mengaku belum bisa memastikan kapan ke empat operator tersebut mulai membangun jaringan. Karena, menurutnya pembangunan akan dilakukan secara pararel,"Saat ini yang kami lakukan adalah sosialisasi kepada Pemda di setiap lokasi pembangunan,"terangnya.

Susilo mengaku bahwa pelaksanaan pembangunan USO tahun ini sangat terbatas waktunya. Namun, ia merasa target sekitar 2600 SST akan terlaksana. Dia menjelaskan jika ada operator yang tidak melaksanakan pembangunan sesuai dalam dokumen kerja sama maka operator tersebut akan dikenakan pinalti. "Itu sudah ada dalam hak dan kewajiban operator pelaksana."ujarnya.

Namun Susilo mengaku tidak tahu secara pasti jenis dan besaran pinalti yang akan dikenakan kepada operator yang tidak melaksanakan pembangunan.

Rina Rachmawati - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Telkom Divre II Hentikan Pola Kerjasama Bagi Hasil
Telkom Akan Terbitkan Surat Utang Jangka Menengah
Telkom Siap Bersaing Tanpa Kebijakan Duopoli
PT Telkom akan Cek Sistem Tagihan yang Bermasalah
Indosat Pasarkan Matrix Bersama HSBC
Indosat Luncurkan Program Mudik Bareng
Pemerintah Diminta Hentikan Duopoli Sektor Telekomunikasi
Pemerintah Diminta Atur Izin Satelit Asing
TelkomFlexi Targetkan 1.200 BTS Akhir Tahun Ini
Flexi Bangun 500 BTS di Seluruh Indonesia
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 56 Tahun 1999 Tentang Penjualan Saham Milik Negara RI Pada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
UU RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Website

Kementrian Komunikasi dan Telekomunikasi
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data