|
Hukum
Akbar Klaim Fahmi Cs Lakukan Dosa Politik
Senin, 18 Oktober 2004 | 17:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tanjung mengklaim Fahmi Idris Cs telah melakukan dosa poltik, karena telah merongrong, membangkang dan merusak citra partai. Fahmi dianggap melanggar hasil Rapim IX Partai Golkar yang mendukung pembentukan Koalisi Kebangsaan dan pasangan Megawati-Hasyim Muzadi dalam pemilihan presiden putaran kedua September lalu.
"Fahmi cs juga melanggar AD/ART golkar dengan membentuk Forum Pembaruan Partai Golkar (FPPG) sebagai forum tandingan yang liar," kata Kuasa Hukum Golkar, Atmajaya Salim dalam pembacaan jawaban terhadap gugatan Fahmi cs dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (18/10). Akibat terbentuknya FPPG, instabilitas dan perpecahan mengancam tubuh partai ini.
Dalam Rapim IX pada 15 Agustus lalu di Jakarta, Fahmi dinilai tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk menyampaikan ketidak setujuannya akan hasil Rapin IX tersebut. "Fahmi malah berkoar-koar ke media massa dan membentuk forum tandingan," kata Atmajaya.
Selain itu, Fahmi juga diberikan kesempatan sebebas-bebasnya dalam rapin tersebut untuk memberikan pembelaan atas pemecatan sementara dirinya dan Marzuki Darusman dari kepengurusan DPP Partai Golkar. "Fahmi malah mengembalikan surat pemecatan sementara tersebut ke partai," tandas Atmajaya.
Akibat pelanggaran tersebut, Golkar berhak memecat Fahmi cs dari keanggotaan. "Konsekuensi logisnya ialah penundaan pelantikan Fahmi cs dari keanggotaan DPR RI, karena anggota DPR yang dicalonkan harus berasal dari partai politik peserta pemilu," kata Atmajaya.
Ami Afriatni - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|