|
Nasional
Ba'asyir Tetap Didakwa Kasus Bom Bali
Senin, 18 Oktober 2004 | 17:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dakwaan terlibat dalam aksi Bom Bali kembali dikenakan kepada Abu Bakar Ba'asyir. Hal itu dijelaskan salah satu anggota tim pembela Ba'asyir, Ahmad Michdan kepada wartawan, Senin (18/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seusai menghadap panitera muda pidana Yunda Hasbi. "Meskipun dalam dakwaan tidak eksklusif tetapi dalam fakta perkara, argumentasi jaksa dan pasal-pasal yang diarahkan itu perkaranya sama," ujar Michdan.
Jaksa memang tidak menjerat Ba'asyir dengan undang-undang terorisme untuk dakwaan Bom Bali, karena pasal 16 UU terorisme yang menyatakan undang-undang ini berlaku retroaktif telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Kali ini untuk kasus Bom Bali, Ba'asyir dijerat dengan pasal 187 KUHP, sebagaimana dakwaan lebih subsideir.
Mengenai dakwaan bom Bali ini, Michdan menyatakan, dakwaan tersebut terlalu naif. Sebab disamping tidak pernah ada bukti keterlibatan Ba'asyir dalam bom Bali, perkara inipun dianggap telah dipermasalahkan dalam dakwaan terdahulu.
Sedangkan mengenai dakwaan keterlibatan Ba'asyir dalam bom Marriott, Michdan pun membantahnya. "Kenapa tidak sekalian bom Kuningan biar lebih lengkap," katanya. Menurutnya, Ba'asyir telah berada dalam tahanan lebih dari empat bulan pada waktu peristiwa Marriott terjadi.
Ada hal menarik, kata Michdan yang selalu menjadi ciri khas dalam sangkaan terorisme yaitu pasti dikaitkan dengan keterlibatan seseorang mujahid di Afganistan dan Ambon. Hal itu menurutnya, sebenarnya sangat tidak pantas. Sebab kasus Ambon yang memakan korban dari dua agama hingga saat ini belum pernah dituntaskan pemerintah sendiri.
Ancaman hukuman terhadap Ba'asyir sendiri dilihat dari pasal yang digunakan, diperkirakan Michdan maksimal hukuman mati. Sebab dakwaan penggunaan senjata diturunkan kepada Ba'asyir dianggap mengakibatkan jatuhnya banyak korban nyawa bukan tentang kepemilikan senjata itu saja.
Khairunnisa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|