Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Ba'asyir Tetap Didakwa Kasus Bom Bali
Senin, 18 Oktober 2004 | 17:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dakwaan terlibat dalam aksi Bom Bali kembali dikenakan kepada Abu Bakar Ba'asyir. Hal itu dijelaskan salah satu anggota tim pembela Ba'asyir, Ahmad Michdan kepada wartawan, Senin (18/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seusai menghadap panitera muda pidana Yunda Hasbi. "Meskipun dalam dakwaan tidak eksklusif tetapi dalam fakta perkara, argumentasi jaksa dan pasal-pasal yang diarahkan itu perkaranya sama," ujar Michdan.

Jaksa memang tidak menjerat Ba'asyir dengan undang-undang terorisme untuk dakwaan Bom Bali, karena pasal 16 UU terorisme yang menyatakan undang-undang ini berlaku retroaktif telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Kali ini untuk kasus Bom Bali, Ba'asyir dijerat dengan pasal 187 KUHP, sebagaimana dakwaan lebih subsideir.

Mengenai dakwaan bom Bali ini, Michdan menyatakan, dakwaan tersebut terlalu naif. Sebab disamping tidak pernah ada bukti keterlibatan Ba'asyir dalam bom Bali, perkara inipun dianggap telah dipermasalahkan dalam dakwaan terdahulu.

Sedangkan mengenai dakwaan keterlibatan Ba'asyir dalam bom Marriott, Michdan pun membantahnya. "Kenapa tidak sekalian bom Kuningan biar lebih lengkap," katanya. Menurutnya, Ba'asyir telah berada dalam tahanan lebih dari empat bulan pada waktu peristiwa Marriott terjadi.

Ada hal menarik, kata Michdan yang selalu menjadi ciri khas dalam sangkaan terorisme yaitu pasti dikaitkan dengan keterlibatan seseorang mujahid di Afganistan dan Ambon. Hal itu menurutnya, sebenarnya sangat tidak pantas. Sebab kasus Ambon yang memakan korban dari dua agama hingga saat ini belum pernah dituntaskan pemerintah sendiri.

Ancaman hukuman terhadap Ba'asyir sendiri dilihat dari pasal yang digunakan, diperkirakan Michdan maksimal hukuman mati. Sebab dakwaan penggunaan senjata diturunkan kepada Ba'asyir dianggap mengakibatkan jatuhnya banyak korban nyawa bukan tentang kepemilikan senjata itu saja.

Khairunnisa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Bom Cimanggis Ditolak
Sidang Ba'asyir Digelar Pekan Depan
Ba'asyir Didakwa Sebagai Amir Jama'ah Islamiyah
Polisi Masih Kejar Empat Pelaku Pembawa Bom
Sebuah Bom Meledak di Cicurug, Sukabumi
Baasyir Akan Disidang di Gedung Departemen Pertanian
Polisi Jinakkan Bom Di Mal Balikpapan
Mensos Berikan Bantuan kepada Korban Bom Kuningan
Doa dan Kampanye Perdamaian Iringi Dua Tahun Bom Bali
Bom di Rumah Aktivis Anti Korupsi Merupakan Bom Rakitan
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data