Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materil UU Advokad
Senin, 18 Oktober 2004 | 15:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materil UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokad. Permohonan uji materil UU tersebut dinilai tidak cukup beralasan oleh Mahkamah. Demikian putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dipimpin wakil ketua Mahkamah, Laica Marzuki, Senin (18/10) siang ini di Jakarta.

Permohonan yang diajukan Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI) itu, dinilai Mahkamah Konstitusi tidak tepat memahami UU Advokad. Misalnya mengenai penjelasan pasal 2 ayat 1 tentang syarat menjadi seorang advokad. APHI menganggap lulusan perguruan hukum militer dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tidak dapat menjadi advokad, karena adanya sistem komando hingga tidak mandiri dan bebas. Tapi, menurut Mahkamah, sikap DPR mengatakan bahwa kurikulum dan sillabus jenjang strata 1 fakultas hukum sama dengan ketua perguruan tinggi tersebut.

Selain itu, untuk menjadi advokad, polisi maupun TNI tidak boleh terikat sebagai pegawai negeri sipil. Mereka harus terlebih dulu mengundurkan diri atau pensiun untuk bisa menjadi advokad. Disamping berbagai seleksi yang harus ditempuh untuk menjadi advokad.

Berkaitan dengan Pasal 17 UU Advokad, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak adanya sanksi terhadap pejabat yang tidak memberikan informasi bukan berarti pejabat tersebut dalam melaksanakan tugasnya jika lalai tidak mendapat hukuman. Juga mengenai syarat umur, bagi seorang advokad yang harus berumur minimal 25 tahun, MK menganggap syarat itu tidak diskriminatif. Meskipun sekarang banyak lulusan baru yang berusia 20 atau 21 tahun. Namun, hal itu jarang sekali terjadi.

MK mengatakan, ketentuan hukum pada dasarnya harus menggunakan tolok ukur dan merujuk kepada sesuatu yang berlaku umum tidak pada sesuatu yang jarang. Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyatakan tidak diikutkannya organisasi pemohon ke dalam UU Advokad sebagai organisasi yang diakui, bukan merupakan sesuatu yang tidak wajar. Karena RUU Advokad disusun sejak tahun 1999 hanya oleh beberapa organisasi advokad. Baru setelah RUU dibahas di DPR organisasi advokad baru bermunculan (Maria Ulfah).

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MK Putuskan Uji Materiil UU Advokat Siang Ini
MK Sahkan Putusan SBY-Kalla Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih
Uji Materiil UU Pilpres Ditolak
KKAI: LBH Kampus Bukan Tridarma Perguruan Tinggi
MK: Impeachment Perlu Diatur Dalam UU
Mahkamah Konstitusi Selesaikan 22 Perkara Setahun
Komparta Gugat UU SDA
Permohonan Uji Materiil UU Kekuasaan Kehakiman Telah Direvisi
Banyak Pasal Konstitusi yang Harus Disempurnakan
MK Tegaskan Fungsi KPK Sesuai Dengan KPKPN
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
Kepres nomor 47Tahun 2001 Tentang Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi

Website

Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data