|
Nasional
MK Putuskan Uji Materiil UU Advokat Siang Ini
Senin, 18 Oktober 2004 | 13:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi akan memutus uji materil Undang-Undang No 18 tahun 2003 tentang Advokad pada siang hari ini, Senin (18/10). Putusan tersebut akan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada pukul 14.00 WIB di Kantor Mahkamah Konstitusi. Sembilan hakim yang diketuai Jimly Asshiddiqie akan hadir dalam pembacaan putusan tersebut.
Uji materil UU Advokad tersebut diajukan Asosiasi Penasihat Hukum Indonesia (APHI). Mereka mempermasalahkan Pasal 31 UU Advokad, yaitu mengenai ancaman pidana lima tahun bagi mereka yang melakukan perbuatan seolah-olah advokad. Hal ini menyebabkan terhentinya beberapa lembaga bantuan hukum perguruan tinggi, yang sebelumnya memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Selain itu, mereka juga mempersoalkan syarat-syarat menjadi seorang advokad dalam UU tersebut, yaitu lulusan perguruan tinggi kepolisian maupun sekolah militer lain, bisa menjadi advokad.
Maria Ulfah - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|