Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Yusril: UU Peradilan Baru Tidak Perlu Libatkan MA
Jum'at, 15 Oktober 2004 | 18:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan dalam membuat undang-undang yang menginstruksikan pembentukan peradilan baru tidak perlu melibatkan Mahkamah Agung. "Itu bisa kacau bila ada yang merasa tidak dilibatkan, karena tidak perlu dilibatkan," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/10).

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan pernah menyampaikan dalam sidang tahunan MPR lalu berkenaan dengan banyaknya muncul peradilan baru yang tidak dikoordinasikan pembentukannya dengan MA terlebih dahulu. Padahal nantinya pihak MA yang akan melaksanakan pembentukan peradilan baru tersebut.

Biasanya pembentukan peradilan-peradilan tersebut diberikan jangka waktu tertentu harus sudah dilaksanakan. Hal itu yang memberatkan MA, baik dari gedung, peralatan maupun sumber daya manusia. Misalnya peradilan hubungan industrial yang sudah harus terbentuk 14 Januari 2005.

Yusril mengatakan, menurut konstitusi, kewenangan untuk membuat undang-undang adalah kewenangan pemerintah dan DPR. "Sama sekali bukan kewenangan MA, karena MA adalah lembaga yudikatif," ujarnya. Karena itu MA tidak bisa terlibat dalam kebijakan membentuk struktur negara. "Kalau Presiden dan DPR mengatakan MA bentuk itu. MA harus membentuknya," tegas Yusril.

Menanggapi hal tersebut Bagir Manan mengatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menyurati presiden. "Kemungkinan setelah 20 Oktober setelah adanya presiden baru," kata Bagir. Ia memohon agar pembentukan peradilan baru itu ditunda sementara waktu, sampai betul-betul siap.

Maria Ulfah - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintahan Mega Tuntaskan Soal Perundangan 18 Oktober
Yusril Tidak Mau Jadi Menteri Melalui Fit and Proper Test
Pengajuan Rancangan KUHP dan Revisi KUHAP ke DPR Sebaiknya Bersamaan
Keppres Pemberian Pangkat Kehormatan Bisa Dibatalkan Lewat MA
MA Minta Pengaduan Tidak Dengan Surat Kaleng
Ditemukan Puluhan Penyimpangan Praktik Peradilan
Ketua MA Minta Pembaharuan UU Peradilan Agama
RUU FTZ Batam Batal Menjadi Undang-Undang
Dewan Pers Bisa Ajukan Akreditasi Sebagai Lembaga Mediasi Pers
Hakim Ad Hoc Korupsi Dilantik Sebelum 20 Oktober
> selengkapnya...


Referensi

Profil Bagir Manan
Profil Yusril Ihza Mahendra
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
UU RI No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data