Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kepala Reserse dan Direktur II Ekonomi Khusus Diperiksa
Jum'at, 15 Oktober 2004 | 17:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri memeriksa Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung dan Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol Samuel Ismoko.

“Sudah diperiksa, tapi belum tahu hasilnya. Saya juga sudah dua kali diperiksa,” kata Suyitno usai salat Jumat (15/10) di Mabes Polri.

Pemeriksaan Suyitno dan Ismoko berkaitan dengan kelalaian polisi atas kaburnya Adrian Waworuntu, tersangka pembobol PT Bank Negara Indonesia Tbk. sebesar Rp 1,7 triliun. Semestinya Adrian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 1 Oktober lalu.

Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Pol Supriadi membenarkan Ismoko diperiksa hari ini dan dari tujuh penyidik yang sudah diperiksa ditemukan adanya pelanggaran prosedur penanganan kasus. “(Ismoko) diperiksa hari ini. Tujuh penyidik melanggar peraturan,” katanya tanpa penjelasan lebih lanjut.

Ismoko membenarkan dirinya diperiksa penyidik Propam. Menurutnya, pemeriksaan tidak berlangsung lebih dari satu jam. “Buat apa lama-lama,” katanya saat dihubungi Tempo melalui telepon, Jumat sore.

Ia mengatakan, pemeriksaan tadi pagi baru yang pertama kali. Tetapi Ismoko enggan menjelaskan pertanyaan penyidik kepadanya. “Saya kan sudah bilang saya siap bertanggung jawab. Wartawan senang ya kalau saya diperiksa,” katanya.

Mengenai komunikasi dirinya dengan kuasa hukum Adrian, Donny Antares Irawan, kata Ismoko, terakhir dilakukannya saat akan berangkat ke Brunei Darussalam pada akhir September lalu. Saat itu dirinya mempertanyakan waktu Adrian akan memenuhi panggilan polisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Da'i Bachtiar mengatakan sanksi sampai dengan pemecatan dari jabatan Direktur II belum dapat diputuskan. “Saya akan lihat secara jernih karena saya tidak ingin anggota dipersalahkan tidak satu prosedur,” katanya seraya menambahkan baginya mudah untuk menonaktifkan bawahannya asalkan terbukti bersalah. “(Nonaktif) mudah saja, tapi jangan ditindak tapi tidak salah,” lanjutnya.

Da'i membantah adanya suap dari Adrian untuk perbaikan fasilitas di kantor Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Ia meminta Divisi Propam dan Kaba Reskrim untuk memeriksa terdakwa kasus BNI, Rudi Sutopo dan Nirwana Ali, yang menyatakan perbaikan gedung dari Adrian.

“Saya sudah sampaikan pada Propam dan Kaba Reskrim untuk periksa (Rudi dan Nirwana),” katanya yang juga memberikan izin kepada Ismoko menyatakan hak jawab kepada media Kamis kemarin.

Selain pemeriksaan penyidik, Da'i menambahkan, pihaknya juga akan mengaudit keuangan Polri dan rekening penyidik. “Pemeriksaan akan dilakukan,” katanya berjanji.

Sedangkan mengenai pengacara yang bernama Salomo Damanik, Da'i membantah Salomo sebagai kuasa hukum Adrian. “Sudah dibantah Direktur II. Sekarang tanya yang bersangkutan apakah dia sebagai pengacara,” katanya.

Da'i mengaku, dirinya kenal dengan Salomo, tapi tidak tahu profesinya sebagai calo petugas. “Saya kenal yang bersangkutan, tapi kalau calo petugas yang harus tahu itu penyidik,” katanya.

Martha Warta S - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Amati Gerak-gerik Adrian di Los Angeles
Jane Iriyani Lumowa Divonis Delapan Tahun
Polri Kirim Tim Tangkap Adrian di Amerika
Putusan Perkara Jane Lumowa Dibacakan Hari Ini
Soal Adrian Waworuntu, FBI Belum Tahu
Konsul LA Belum Pastikan Penangkapan Adrian Woworuntu
Terkait Kasus Adrian, Ismoko Siap Diperiksa
Mabes Polri akan Minta Keterangan Rudi Sutopo
Polisi Persilakan Adrian Menyerahkan Diri
Kejaksaan Sarankan Pengadilan In Absentia atas Adrian
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data