|
Nasional
Kepala Reserse dan Direktur II Ekonomi Khusus Diperiksa
Jum'at, 15 Oktober 2004 | 17:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri memeriksa Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung dan Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol Samuel Ismoko.
“Sudah diperiksa, tapi belum tahu hasilnya. Saya juga sudah dua kali diperiksa,” kata Suyitno usai salat Jumat (15/10) di Mabes Polri.
Pemeriksaan Suyitno dan Ismoko berkaitan dengan kelalaian polisi atas kaburnya Adrian Waworuntu, tersangka pembobol PT Bank Negara Indonesia Tbk. sebesar Rp 1,7 triliun. Semestinya Adrian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 1 Oktober lalu.
Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Pol Supriadi membenarkan Ismoko diperiksa hari ini dan dari tujuh penyidik yang sudah diperiksa ditemukan adanya pelanggaran prosedur penanganan kasus. “(Ismoko) diperiksa hari ini. Tujuh penyidik melanggar peraturan,” katanya tanpa penjelasan lebih lanjut.
Ismoko membenarkan dirinya diperiksa penyidik Propam. Menurutnya, pemeriksaan tidak berlangsung lebih dari satu jam. “Buat apa lama-lama,” katanya saat dihubungi Tempo melalui telepon, Jumat sore.
Ia mengatakan, pemeriksaan tadi pagi baru yang pertama kali. Tetapi Ismoko enggan menjelaskan pertanyaan penyidik kepadanya. “Saya kan sudah bilang saya siap bertanggung jawab. Wartawan senang ya kalau saya diperiksa,” katanya.
Mengenai komunikasi dirinya dengan kuasa hukum Adrian, Donny Antares Irawan, kata Ismoko, terakhir dilakukannya saat akan berangkat ke Brunei Darussalam pada akhir September lalu. Saat itu dirinya mempertanyakan waktu Adrian akan memenuhi panggilan polisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Da'i Bachtiar mengatakan sanksi sampai dengan pemecatan dari jabatan Direktur II belum dapat diputuskan. “Saya akan lihat secara jernih karena saya tidak ingin anggota dipersalahkan tidak satu prosedur,” katanya seraya menambahkan baginya mudah untuk menonaktifkan bawahannya asalkan terbukti bersalah. “(Nonaktif) mudah saja, tapi jangan ditindak tapi tidak salah,” lanjutnya.
Da'i membantah adanya suap dari Adrian untuk perbaikan fasilitas di kantor Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Ia meminta Divisi Propam dan Kaba Reskrim untuk memeriksa terdakwa kasus BNI, Rudi Sutopo dan Nirwana Ali, yang menyatakan perbaikan gedung dari Adrian.
“Saya sudah sampaikan pada Propam dan Kaba Reskrim untuk periksa (Rudi dan Nirwana),” katanya yang juga memberikan izin kepada Ismoko menyatakan hak jawab kepada media Kamis kemarin.
Selain pemeriksaan penyidik, Da'i menambahkan, pihaknya juga akan mengaudit keuangan Polri dan rekening penyidik. “Pemeriksaan akan dilakukan,” katanya berjanji.
Sedangkan mengenai pengacara yang bernama Salomo Damanik, Da'i membantah Salomo sebagai kuasa hukum Adrian. “Sudah dibantah Direktur II. Sekarang tanya yang bersangkutan apakah dia sebagai pengacara,” katanya.
Da'i mengaku, dirinya kenal dengan Salomo, tapi tidak tahu profesinya sebagai calo petugas. “Saya kenal yang bersangkutan, tapi kalau calo petugas yang harus tahu itu penyidik,” katanya.
Martha Warta S - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|