|
Nasional
Jane Iriyani Lumowa Divonis Delapan Tahun
Jum'at, 15 Oktober 2004 | 15:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Adik kandung tersangka utama kasus pembobol BNI cabang kebayoran baru, Maria Pauline, Jane Iriyani Lumowa divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Effendi, Jumat (15/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim berhasil membuktikan dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 2 ayat 1 JO Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dan dakwaan kedua yaitu Pasal 3 ayat 2 UU No 15 tahun 2002. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Hakim Effendi dalam amar putusannya.
Hukuman yang diterima Direktur PT Sagared Team ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 10 tahun. Hal yang meringankan hukuman Jane diantaranya terdakwa tidak banyak mengetahui perbuatannya adalah bagian dari jaringan sindikat korupsi dan terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga yang dibutuhkan membesarkan anak-anaknya.
Fakta-fakta hukum yang dijadikan pertimbangan hakim, diantaranya, Jane selaku Dirut PT Sagared Team telah membuka rekening pada BNI cabang Kebayoran Baru, dan membubuhkan tanda tangan dalam buku rekening tersebut. Akibat pembukaan rekening itu, terjadilah aliran dana dari Gramarindo Group ke PT Sagared Team dalam beberapa tahap. Dana yang dialirkan Gramarindo Group sendiri berasal dari pencairan 41 L/C dengan prosedur yang tidak sesuai ketentuan BNI.
Khairunnisa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|