Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Jane Iriyani Lumowa Divonis Delapan Tahun
Jum'at, 15 Oktober 2004 | 15:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Adik kandung tersangka utama kasus pembobol BNI cabang kebayoran baru, Maria Pauline, Jane Iriyani Lumowa divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Effendi, Jumat (15/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim berhasil membuktikan dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 2 ayat 1 JO Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dan dakwaan kedua yaitu Pasal 3 ayat 2 UU No 15 tahun 2002. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Hakim Effendi dalam amar putusannya.

Hukuman yang diterima Direktur PT Sagared Team ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 10 tahun. Hal yang meringankan hukuman Jane diantaranya terdakwa tidak banyak mengetahui perbuatannya adalah bagian dari jaringan sindikat korupsi dan terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga yang dibutuhkan membesarkan anak-anaknya.

Fakta-fakta hukum yang dijadikan pertimbangan hakim, diantaranya, Jane selaku Dirut PT Sagared Team telah membuka rekening pada BNI cabang Kebayoran Baru, dan membubuhkan tanda tangan dalam buku rekening tersebut. Akibat pembukaan rekening itu, terjadilah aliran dana dari Gramarindo Group ke PT Sagared Team dalam beberapa tahap. Dana yang dialirkan Gramarindo Group sendiri berasal dari pencairan 41 L/C dengan prosedur yang tidak sesuai ketentuan BNI.

Khairunnisa - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polri Kirim Tim Tangkap Adrian di Amerika
Putusan Perkara Jane Lumowa Dibacakan Hari Ini
Soal Adrian Waworuntu, FBI Belum Tahu
Konsul LA Belum Pastikan Penangkapan Adrian Woworuntu
Terkait Kasus Adrian, Ismoko Siap Diperiksa
Mabes Polri akan Minta Keterangan Rudi Sutopo
Polisi Persilakan Adrian Menyerahkan Diri
Kejaksaan Sarankan Pengadilan In Absentia atas Adrian
Dirut PT Mahesa Mengaku Tak Bersalah
Soal Adrian, Polisi Lepas Tangan
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data