Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Hartono: Prajurit Wajib Setia Pada Atasan
Kamis, 14 Oktober 2004 | 16:43 WIB

TEMPO Interaktif, Malang:Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal (Purn.) R. Hartono menyatakan proses kenaikan pangkat perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus lebih dulu lewat Panglima TNI. Namun, jika Presiden selaku panglima tertinggi memberi kenaikan pangkat, maka keputusan Presiden wajib dipatuhi oleh prajurit.

“Kalau bicara kenaikan pangkat, ya prosesnya harus ke Panglima TNI. Tetapi, bila panglima tertinggi TNI memutuskan naik, ya harus dipatuhi,” kata jenderal bintang empat asal Pamekasan itu seusai menghadiri peresmian Masjid Ath-Thoriq di Desa Mendalan Wangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Kamis (14/10) siang.

Menurut Ketua Umum Partai Karya Peduli Bangsa itu, pemberian pangkat jenderal penuh kepada Menteri Koordinator Politik dan Keamanan ad interim Letnan Jenderal (Purn.) Hari Sabarno dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letnan Jenderal (Purn.) Abdullah Makhmud Hendropriyono dinilai sah karena merupakan hak prerogatif Presiden.

Hartono mencontohkan saat ia menjadi KSAD. Waktu itu, ujar Hartono, terjadi perbedaan persepsi antara Presiden Soeharto dengan Panglima ABRI soal penggantian Kepala Staf Umum (Kasum) ABRI.

“Saya punya pengalaman, waktu saya menjabat KSAD. Panglima ABRI Feisal Tandjung ingin mengganti Pak Suyono karena ia sakit. Calon Kasum tidak disetujui Pak Harto. Tapi calon Kasum dari Presiden tidak disetujui oleh Panglima ABRI,” Hartono berkisah.

Tatkala kemauan Presiden dan Panglima ABRI tidak nyambung, Presiden memanggil KSAD sebagai pembina Angkatan Darat. Belakangan, Presiden menyetujui seseorang untuk menjadi Kasum menggantikan Suyono.

“Begitu diumumkan Kasum baru oleh Presiden, Pangab tidak bereaksi karena memang itu (hak prerogatif) menjadi keputusan Presiden,” katanya, seraya mengingatkan kembali bahwa seorang prajurit wajib setia pada atasan.

Abdi Purmono - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hari Sabarno: Saya Memang Tidak Berjasa Apa-apa
Alasan Mundurnya Panglima Dipertanyakan
TNI Tidak Akan Tarik Pasukan dari Papua dan Aceh
Keluarga Besar TNI AD Bertemu
Sutarto Tolak Pangkat Jenderal Hari dan Hendro
Helikopter Jatuh di Aceh, Delapan TNI Tewas
TNI Angkat Juru Bicara Aceh Sipil
Imparsial : Pemerintah dan DPR Harus Tolak Pengunduran Diri Sutarto
Sutarto Mundur dengan Tiga Alasan
Panglima TNI Siap Dipanggil DPR
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah TNI AU
Spesifikasi F-16
Profil Endriartono Sutarto
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
UU RI nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data