|
Nasional
Rizaf Thaib Ajukan Bukti Surat Rekomendasi DPD Golkar
Kamis, 14 Oktober 2004 | 14:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rizaf Thaib, yang pernah menjadi legislatif DPR dari Partai Golkar asal daerah pemilihan IX Jawa Timur-Bali, mengajukan bukti berupa surat rekomendasi dari DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Golkar, dalam sidang gugatannya terhadap Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (14/10). Surat rekomendasi yang berasal dari DPD II Partai Golkar kabupaten Bojonegoro dan dari DPD I Golkar provinsi Jawa Timur inilah yang menjadi bukti kuat penetapan nomor urut dirinya sebagai caleg DPR asal Jawa Timur.
Seperti diketahui, sebelumnya Rizaf dipindah nomor urut dari No. 2 menjadi No. 4 dalam daftar urutan caleg DPR asal Jawa Timur. Dalam surat DPD II tingkat kabupaten Golkar mengusulkan nama-nama caleg DPR RI pemilu tahun 2004, Rizaf ditempatkan pada No.1. Sedangkan dalam surat DPD I tingkat provinsi, dia direkomendasikan kepada Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung menjadi No. urut 2 untuk daerah pemilihan IX. "Ketika sampai di DPP nomor urut Rizaf berubah menjadi No.4. Tidak ada penjelasan dari DPP tentang hal ini, padahal kami telah memberikan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis," ujar Saor Siagian, kuasa hukum Rizaf Thaib.
Menurut Saor, perubahan nomor urut ini baru diketahui setelah Rizaf membuka situs KPU di internet (www.kpu.go.id).
Selain ketiga bukti tersebut Rizaf juga mengajukan tujuh bukti lainnya berupa surat tugas yang ditandatangani Ketua Umum DPP Golkar Akbar Tandjung dan Sekjen Partai Golkar Budi Harsono serta surat yang berisi pertanyaan Rizaf kepada Akbar. Dari beberapa bukti tersebut, ada yang tidak disertakan lembaran aslinya, karena berada di kantor pusat Partai Golkar dan tidak ditujukan kepada Rizaf.
Kuasa hukum Akbar Tandjung, Atmajaya Salim menyebutkan bukti tersebut tidak sah karena tidak ada aslinya untuk disesuaikan dengan kopian bukti yang diajukan. Namun ketua majelis hakim Hendro Suseno membantah hal tersebut, karena menurutnya itu sah-sah saja. "Misalnya saja lembar asuransi. Kita tidak bisa memperoleh aslinya kan," kata Hendro dalam persidangannya.
Sidang gugatan akan dilanjutkan Senin (18/10) minggu depan dengan pengajuan saksi dari pihak Rizaf. Menurut Rizaf, saksi yang diajukan bukan dari konstituen sendiri. "Tapi dari calon lain yang punya nasib sama dengan saya," ujar Rizaf kepada Tempo.
Ami Afriatni - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|