Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Soal Adrian, Polisi Lepas Tangan
Selasa, 12 Oktober 2004 | 16:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Kepolisian RI Jendral Da'i Bachtiar mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya hukum untuk membawa Adrian Waworuntu tersangka pembobol PT Bank Negara Indonesia sebesar Rp 1,7 triliun untuk dibawa ke pengadilan. "Kalau tidak ada itu tanggung jawab Adrian itu sendiri, karena memang tidak taat hukum," kata Da'i kepada wartawan di Markas Brimob Kelapa Dua, Selasa (12/10).

Da'i memaparkan pihaknya sudah melakukan penahanan Adrian selama 120 hari. Selama penahanan itu, penyidik Mabes Polri juga sudah meminta keterangan Adrian dan menyerahkan berkas perkaranya pada jaksa penuntut umum.

"Sebetulnya kita bisa maksimal, artinya sudah menyerahkan. Sudahlah mau diapakan. Tapi kita tidak ingin yang bersangkutan (Adrian) tidak sampai di pengadilan. Tapi kita berusaha melengkapi berkas, meski yang bersangkutan keluar tahanan," katanya.

Selain itu, penyidik juga sudah melakukan upaya cekal supaya Adrian tidak melarikan diri ke luar negeri.

Berkas perkara Adrian sendiri sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada (9/9) lalu. Polri juga sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali agar Adrian menyerahkan diri. Tetapi, ia mangkir, bahkan, polisi memintai keterangan pengacaranya, Donny Antares Irawan yang mengantarkan surat sakit Adiran. Donny juga sebagai jaminan Adrian tidak melarikan diri.

Martha Warta - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Kejar Pelaku Bom Kuningan Keluar Jawa
BI Akan Izinkan Bank Investasi di Pasar Modal
Konsorsium Standchart Siapkan Komisaris dan Direksi Bank Permata
Polisi Bongkar Pembobolan BNI Pondok Indah
Standard Chartered Menang Tender Bank Permata
Polisi Akui Lalai Tangkap Adrian
Pengacara Adrian Waworuntu Jadi Tersangka
BI Harapkan BPD Buka Unit Usaha Syariah
Terdakwa Kasus BNI Sampaikan Pembelaan
Polisi Tidak Bisa Selidiki Kematian Atase Militer Jerman
> selengkapnya...


Referensi

Latar Belakang Gugatan BDB
Kronologi Kondisi Keuangan PT. BDB Tahun 2002-2004
Profil Miranda Swaray Goeltom
Profil Burhanuddin Abdullah
Status Pengutang BPPN
PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [6]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data