|
Nasional
Soal Adrian, Polisi Lepas Tangan
Selasa, 12 Oktober 2004 | 16:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Kepolisian RI Jendral Da'i Bachtiar mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya hukum untuk membawa Adrian Waworuntu tersangka pembobol PT Bank Negara Indonesia sebesar Rp 1,7 triliun untuk dibawa ke pengadilan. "Kalau tidak ada itu tanggung jawab Adrian itu sendiri, karena memang tidak taat hukum," kata Da'i kepada wartawan di Markas Brimob Kelapa Dua, Selasa (12/10).
Da'i memaparkan pihaknya sudah melakukan penahanan Adrian selama 120 hari. Selama penahanan itu, penyidik Mabes Polri juga sudah meminta keterangan Adrian dan menyerahkan berkas perkaranya pada jaksa penuntut umum.
"Sebetulnya kita bisa maksimal, artinya sudah menyerahkan. Sudahlah mau diapakan. Tapi kita tidak ingin yang bersangkutan (Adrian) tidak sampai di pengadilan. Tapi kita berusaha melengkapi berkas, meski yang bersangkutan keluar tahanan," katanya.
Selain itu, penyidik juga sudah melakukan upaya cekal supaya Adrian tidak melarikan diri ke luar negeri.
Berkas perkara Adrian sendiri sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada (9/9) lalu. Polri juga sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali agar Adrian menyerahkan diri. Tetapi, ia mangkir, bahkan, polisi memintai keterangan pengacaranya, Donny Antares Irawan yang mengantarkan surat sakit Adiran. Donny juga sebagai jaminan Adrian tidak melarikan diri.
Martha Warta - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|