|
Nasional
Mabes TNI Masih Tunggu Persetujuan DPR
Jum'at, 08 Oktober 2004 | 23:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) masih menunggu pergantian Panglima TNI, karena proses pembahasan dari lembaga Kepresidenan ke Legislatif belum selesai. Menurut Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin, proses pergantian Panglima TNI harus memenuhi pasal 17 Undang-Undang nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara yang menjelaskan, Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI berdasarkan persetujuan DPR.
"Jika proses itu sudah selesai dan menuju pada satu ketentuan yang berkekuatan hukum tetap, pergantian Panglima TNI sesuai dengan aturan," kata Sjafrie kepada Tempo lewat sambungan telepon, Jum'at (8/10) malam.
Karena proses di legislatif baru berjalan, kata Sjafrie, otentisitas pengangkatan pejabat Panglima TNI sementara belum ada. Mabes TNI juga belum mengetahui, sejauh mana proses antara lembaga Presiden dan DPR berlangsung. "Karena sampai saat sekarang pergantian Panglima TNI belum mempunyai kekuatan hukum, Panglima TNI tetap Jenderal Endriartono Sutarto," katanya.
Tapi jika proses pergantian sudah sesuai dengan aturan hukum, menurut Sjafrie, Mabes TNI wajib menghormati keputusan itu. Walaupun Undang-undang mengatakan, Panglima TNI dapat digantikan oleh salah seorang Kepala Staf Angkatan, kata Sjafrie, "Mabes TNI akan tetap menghormati keputusan, siapapun yang nantinya ditunjuk dan disetujui oleh DPR sebagai Panglima TNI. Asalkan mempunyai kekuatan hukum".
Yandhrie Arvian - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|