Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pasal 43 UU No. 26 Dinilai Penghambat Pengajuan Kasus HAM
Kamis, 07 Oktober 2004 | 22:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), Binsar Gultom SH menilai Pasal 43 ayat 2 UU tahun 2000 tentang Peradilan HAM harus segera dihapuskan karena menjadi salah satu penghambat pengajuan kasus-kasus pelanggaran HAM ke Pengadilan. "Itu salah satu penyebab, selain masalah politis," kata Binsar ketika berbicara dalam diskusi "Gelar Kasus Pelanggaran HAM di Sumatera Utara" di Hotel Sahid Medan, Kamis (7/10).

Binsar menjelaskan, pasal tersebut menyatakan bahwa pengusutan setiap pelanggaran HAM harus atas persetujuan DPR. Sementara DPR dalam memutuskan persoalannya berdasarkan laporan yang diterima, bukan atas penelusuran dan penyelidikan kasus. "Perlu kerja keras dari pihak-pihak kuasa hukum dan korban agar kasus tersebut di sidangkan," ujar Binsar.

Binsar mencontohkan kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok dan Timur-Timor. Kasus ini bisa disidangkan tidak terlepas dari desakan berbagai pihak.

Hal senada juga disampaikan oleh Kalelong Bukit SH yang juga hakim HAM nonkarir. Ia mengatakan, sesuatu dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat apabila terdapat campur tangan negara dalam kasus tersebut. Ataupun negara terlibat dalam pembentukan kebijakan yang menyebabkan kasus pelanggaran tersebut terjadi.

Bambang S. dan Hambali B. - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Buyung Tolak BIN Diberi Kewenangan Menangkap
Komnas HAM Diminta Usut Kekerasan yang Dialami Aktifis Prodemokrasi
Pangdam Aceh Ajak Komnas HAM Tindaklanjuti Laporan HRW
Elsam: Komisi Kebenaran Akan Berpihak Pada Korban
RUU Komisi Rekonsiliasi Disetujui DPR dengan Catatan
Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM Berat di Papua
Soal Timor- Timur, Indonesia Siap Hadapi Tekanan Internasional
Pasukan Regu III Dihukum 2-3 Tahun Penjara
Satu Berkas Tanjung Priok Lagi Diputus Hari Ini
LSM Demo Putusan Bebas Pelanggar HAM Berat
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data