|
Nasional
Pasal 43 UU No. 26 Dinilai Penghambat Pengajuan Kasus HAM
Kamis, 07 Oktober 2004 | 22:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), Binsar Gultom SH menilai Pasal 43 ayat 2 UU tahun 2000 tentang Peradilan HAM harus segera dihapuskan karena menjadi salah satu penghambat pengajuan kasus-kasus pelanggaran HAM ke Pengadilan. "Itu salah satu penyebab, selain masalah politis," kata Binsar ketika berbicara dalam diskusi "Gelar Kasus Pelanggaran HAM di Sumatera Utara" di Hotel Sahid Medan, Kamis (7/10).
Binsar menjelaskan, pasal tersebut menyatakan bahwa pengusutan setiap pelanggaran HAM harus atas persetujuan DPR. Sementara DPR dalam memutuskan persoalannya berdasarkan laporan yang diterima, bukan atas penelusuran dan penyelidikan kasus. "Perlu kerja keras dari pihak-pihak kuasa hukum dan korban agar kasus tersebut di sidangkan," ujar Binsar.
Binsar mencontohkan kasus Pelanggaran HAM Tanjung Priok dan Timur-Timor. Kasus ini bisa disidangkan tidak terlepas dari desakan berbagai pihak.
Hal senada juga disampaikan oleh Kalelong Bukit SH yang juga hakim HAM nonkarir. Ia mengatakan, sesuatu dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat apabila terdapat campur tangan negara dalam kasus tersebut. Ataupun negara terlibat dalam pembentukan kebijakan yang menyebabkan kasus pelanggaran tersebut terjadi.
Bambang S. dan Hambali B. - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|