Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Buyung Tolak BIN Diberi Kewenangan Menangkap
Kamis, 07 Oktober 2004 | 19:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Praktisi hukum senior Adnan Buyung Nasution menolak mentah-mentah keinginan Badan Intelijen Negara (BIN) yang meminta kewenangan untuk menangkap orang yang dicurigai sebagai teroris. "Saya menolak mentah-mentah BIN diberi kewenangan menangkap," kata Buyung yang diwawancara di sela-sela diskusi Pro dan Kontra Hak Penahanan oleh BIN, Kamis (7/10), di Jakarta.

Buyung melihat keinginan BIN tersebut bukan masalah sepele, tapi fundamental karena menyangkut hak hidup dan supremasi hukum. "Jangan gampang-gampang ngasih wewenang BIN menangkap, bahaya bagi kita semua," ujarnya dengan nada keras. Menurut dia, kewenangan menangkap tetap ada di tangan polisi. Tetapi polisi bisa bekerja sama dengan BIN mencari informasi lebih lanjut tentang sumber otak pelaku terorisme.

Dia menambahkan, keinginan BIN menangkap hanyalah upaya mencari kekuasaan dan mengembalikan suasana ke zaman Soeharto. "Orientasinya bukan untuk melindungi rakyat tetapi untuk mencari kekuasaan," tandasnya. Dia juga menolak pendapat bahwa kewenangan penangkapan ini untuk deteksi dini kasus terorisme.

Sunariah - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Komnas HAM Diminta Usut Kekerasan yang Dialami Aktifis Prodemokrasi
Pangdam Aceh Ajak Komnas HAM Tindaklanjuti Laporan HRW
Elsam: Komisi Kebenaran Akan Berpihak Pada Korban
RUU Komisi Rekonsiliasi Disetujui DPR dengan Catatan
Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM Berat di Papua
Soal Timor- Timur, Indonesia Siap Hadapi Tekanan Internasional
Pasukan Regu III Dihukum 2-3 Tahun Penjara
Satu Berkas Tanjung Priok Lagi Diputus Hari Ini
LSM Demo Putusan Bebas Pelanggar HAM Berat
Presiden Akui Penyelesaian Kasus HAM Tidak Maksimal
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data