|
Nasional
MK Sahkan Putusan SBY-Kalla Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih
Kamis, 07 Oktober 2004 | 17:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Ini dilakukan setelah tidak ada pihak yang mengajukan permohonan kepada MK yang menyatakan keberatan terhadap penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua oleh KPU. Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konsituti Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/10).
"Dengan demikian tidak tersedia lagi cara legal konstitusional apapun yang dapat mengubah penetapan KPU tersebut," kata Jimly. Karena dengan adanya konfirmasi dari MK tersebut penetapan KPU telah final dan mengikat sesuai ketentuan hukum berlaku. Dalam penetapan KPU tersebut pasangan Mega-Hasyim memperoleh 44.990.704 dan pasangan SBY-JK memperoleh 69.266.350 suara.
Tim advokasi hukum pasangan SBY-JK, Elrick Machrup, yang datang dalam konferensi pers ini mengatakan pihaknya sangat lega, hasil riil di KPU menunjukan perbedaan angka signifikan antara pasangan SBY-JK dan pasangan Mega-Hasyim, akhirnya ditetapkan oleh MK. "Kami akan mengucapkan selamat bekerja untuk beliau, karena proses pemilihan sudah selesai," kata Elrick ketika ditanya apa yang akan dilakukan setelah adanya penetapan ini.
Maria Ulfah - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|