|
Nasional
Federasi Guru Minta RUU Guru Dibahas
Selasa, 05 Oktober 2004 | 20:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pada hari ulang tahun guru sedunia hari ini, Selasa (5/10), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) menuntut DPR dan pemerintah membahas RUU Guru dan ditetapkannya tanggal 5 Oktober sebagai hari libur nasional.
“Agar dapat menjamin hak-hak dan jaminan sosial kesejahteraan guru,” kata Hartono, Sekretaris Jenderal FGII, usai konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/10).
Menurut FGII, dengan adanya UU Guru dapat menciptakan bangunan demokrasi yang makin kokoh bagi dunia pendidikan yang diatur dalam RUU itu. “Bukan sistem yang merampas otoritas guru dan dunia pendidikan,” katanya.
Ia menegaskan, negara bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas dan jaminan sosial kesejahteraan guru dan keluarganya, peningkatan kualitas guru dengan meningkatkan jenjang pendidikan profesinya, memperhatikan kenyamanan guru dalam bekerja dan menciptakan suasana pembelajaran yang harmonis dengan menerapkan rasio kelas 25 siswa per kelas. “Ini dalam rangka menerapkan sistem kurikulum berbasis kompetensi,” katanya.
Selain itu, tambahnya, FGII meminta agar pemerintah tidak lagi melakukan diskriminasi terhadap guru dengan menerapkan sistem pemberian gaji/upah/imbalan dengan menggunakan status guru kontrak, guru/pegawai tidak tetap, guru honorer, guru bantu, guru swasta, guru PNS dan non-PNS. ”Status, hak-hak dasar dan jaminan sosial kesejahteraan harus sama,” katanya.
FGII juga menuntut agar pemerintah bertanggung jawab atas kelangsungan hidup, pendidikan dan jaminan sosial kesejahteraan bagi keluarga guru yang menjadi korban konflik dan di daerah terpencil. “Serta memberikan rasa aman nyaman bagi guru yang bertugas di daerah-daerah tersebut,” katanya.
Pemerintah, menurut FGII, juga wajib memberikan otoritas/kebebasan guru untuk mengembangkan metodologi dan ilmu pengetahuan sesuai kapasitas masing-masing, memberikan otoritas guru untuk melakukan evaluasi mandiri kepada peserta didik. “Kami menolak campur tangan berlebihan dari pemerintah karena merampas otoritas guru,” katanya.
Pemerintah, katanya, seharusnya memberikan kebebasan guru untuk mengembangkan kapasitas sosialnya melalui organisasi-organisasi/serikat pekerja guru secara independen.
Untuk para guru, FGII meminta agar seluruh guru di Indonesia terus membangun semangat keberanian melakukan berbagai inovasi metodologi pembelajaran, penguasaan ilmu pengetahuan, meraih otoritas paedagosis, keberanian berserikat dan menyatakan pendapat, serta berani menegakkan dan menjunjung tinggi keadilan, kebenaran dan demokrasi serta tetap menjaga komitmen kejuangan sebagai agen pembaruan dan tidak dimanfaatkan oleh suasana dan perubahan politik sebagai komoditas politik.
FGII merupakan gabungan dari 17 organisasi guru dari Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Bali, NTB dan NTT.
Badriah - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|