Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Polri Diminta Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Bantuan Bank Dunia
Selasa, 05 Oktober 2004 | 17:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Koalisi Masyarakat Penggerak Good Governance (KOMPAGG) meminta Mabes Polri segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi bantuan Bank Dunia (World Bank) dalam bentuk proyek pengadaan buku di Departemen Pendidikan Nasional.

"Kami minta kepekaan aparat penegak hukum karena ini menyangkut nama baik bangsa," kata T.M. Mangunsong, Ketua Umum KOMPAGG di Jakarta, Selasa (5/10).

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah Komite Sanksi Bank Dunia pada Selasa (28/9) lalu mengeluarkan daftar hitam yang berisi 10 nama individu dan 26 perusahaan yang dianggap melakukan korupsi dalam pelaksaanaan proyek yang dibiayai Bank Dunia.

Rilis daftar hitam tersebut sebagai tindak lanjut dari penyidikan dari Bank Dunia yang ditangani oleh Departemen of Institutional Integrity/INT). "Kami memiliki data-data dari INT dalam penelitian tersebut melibatkan banyak pihak," tandas Mangunsong.

Menurutnya, tindak lanjut dari Mabes Polri ini dilakukan agar permasalahannya menjadi jelas apakah benar para tersangka tersebut melakukan penyelewengan atau tidak. "Jika benar maka kami minta diusut tuntas dan jika tidak maka perlu ada pemulihan nama baik mereka," ucapnya.

Muhamad Fasabeni - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presdir Newmont Ditahan di Mabes Polri
Presdir Newmont Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Buyat
Polda Jatim Kejar Tiga Orang Komplotan Bom Kuningan
Tim Antiteror Buru Azahari cs ke Daerah
Rp 1 Miliar untuk Kepala Azahari dan Noordin
Polisi Gelar Rekonstruksi Pertama Bom Kuningan
Polisi Belum Berhasil Identifikasi Pelaku Bom
Komisi II Minta Penjelasan Kapolri
Polisi Ringkus Dua WNA Pembawa 2,34 Kg Heroin
Polri: Ali Imron Akan Disandingkan Dengan Abu Fida
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 6 Tahun 2004 Tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
UU RI No.20 Thn.2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data