|
Nasional
Berkas Perkara Kasus Buyat Dilimpahkan ke Kejati Pekan Ini
Selasa, 05 Oktober 2004 | 16:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Markas Besar Polri akan melimpahkan berkas perkara kasus pencemaran limbah pertambangan di Teluk Buyat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada pekan ini. Berkas yang akan diserahkan ini untuk enam tersangka dari PT Newmont Minahasa Raya (NMR).
"Minggu ini, bisa Rabu, Kamis, Jumat, atau Sabtu, berkas perkara tersangka kasus Buyat yang dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Juru Bicara Mabes Polri Irjen Pol. Paiman, mengutip keterangan Direktur V Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Suharto, Selasa (5/10). Berkas perkara enam tersangka itu akan dijadikan satu.
Mabes Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Buyat, termasuk presiden direktur PT Newmont Richard B. Ness. Tersangka lainnya adalah karyawan PT Newmont dengan jabatan manajer, masing-masing adalah David Somsi, Jerry Kojansow, Putra Wijayatri, Bill long, dan Phil Turner. Kelimanya sampai saat ini masih ditahan di Mabes Polri, sedangkan Richard dikenakan wajib lapor.
Martha Warta - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|